Matakita.co (Gorontalo) – Sidang perkara, Bank Mandiri cabang Gorontalo dan PT Azwa Utama Gorontalo yang di gelar di pengadilan Negeri Gorontalo beberapa waktu lalu.
Sidang perkara antara Bank Mandiri cabang Gorontalo dan PT Azwa Utama Gorontalo kembali di gelar di pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (21/05/2019). Mirisnya, hingga ke sekian kalinya sidang di gelar, pihak Bank Mandiri Cabang Gorontalo tak bisa menghadirkan saksi ahli.
Awal mula masalah ini sekitar bulan Juli 2017. Menurut PT Azwa Utama, pihak bank lalai mendebit fasilitas kredit. Meski telah melakukan langkah-langkah yang diminta oleh bank, dan disaat PT Azwa Utama melakukan pembayaran, pihak Bank Mandiri menetapkan perusahaan tersebut Kolektibilitas 5 atau macet.
dalam beberapa kali, sidang terpaksa di tunda. Saat di konfirmasi hal ini ke pihak Bank Mandiri Cabang Gorontalo, tak ada jawaban yang jelas tentang alasan tak menghadirkan saksi ahli tersebut.
“Kami tidak punya kuasa untuk memberikan keterangan terkait hal ini. Namun bisa di tanyakan ke kuasa hukum kami di persidangan,” ujar pria berkaca mata, karyawan Bank Mandiri yang ditemui pada hari Selasa (14/05/2019).
Di tanya soal agenda sidang putusan yang akan digelar pekan depan, pria yang enggan menyebut namanya tersebut mengaku tak tau soal sidang tersebut.
“Kalau masalah itu saya kurang tua juga, soalnya saya tidak pernah mengikuti sidangnya sampai saat ini.” Kata karyawan Bank Mandiri.
Muhammad Nasir, selaku kuasa hukum PT. Azwa Utama mengungkapkan, seharusnya pihak Bank Mandiri menghadirkan operatornya sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut. Menurut Nasir, karena operator itulah yang mampu menjelaskan dalam persidangan.
“Tetapi alasan mereka tidak ada ijin dari pusat untuk menghadirkan operator tersebut dalam sidang. Padahal menurut saya tidak perlu menghadirkan saksi ahli dari pihak lain. Operator Bank Mandiri Gorontalo yang bisa menjelaskan apa alasannya, dan mengapa PT Azwa Utama dinyatakan Kolektibilitas 5.” Jelas Nasir.
Dirinya menambahkan, dalam beberapa kesempatan pihak Bank Mandiri meminta penundaan, dengan alasan belum ada saksi ahli. Namun begitu sampai minggu saat ini masih tetap tidak bisa menghadirkan saksinya.
Pihak PT Azwa Utama juga menilai ada kekeliruan dari pihak Bank Mandiri soal Surat Peringatan (SP) yang dinilai mengada-ada. Pekan depan, sidang perkara akan digelar kembali dengan nomor 81/PDTG/2018/PNGTO, dan majelis hakimnya diketuai oleh Nguli Liwar Mbani Awang SH.