Beranda Berita 4 TSK GORR dan Kerugian Negara Akhirnya Terungkap

4 TSK GORR dan Kerugian Negara Akhirnya Terungkap

0

Matakita.co (Gorontalo) – Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati) dalam waktu 2 tahun silam melakukan penydikan kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) akhirnya berhasil mengungkap
Beberapa tersangka melalui Konfrensi Pers. Kamis (27/6/2019)

Firdaus Dewilmar mengatakan, Penetapan tersangka tersebut melalui tim penyidik Kejati Gorontalo berdasarkan surat perintah penyidikan (SPP) Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan Nomor : Print-336/R.5/Fd.1/07/2017 tanggal 10 juli 2017 Jo.

Pada (4/10/2018) Kejati telah melakukan penetapan tersangka, sesuai penyidikan yang dilakukan tim dengan menetapkan 4 tersangka kasus GORR antara lain ;
1. G.T.W (Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR Tahun 2014 s/d 2017)
2. A.W.B (Kepala Biro Pemen’ntahan Pemprov Gorontalo)/KPA/Pejabat Pembuat Kuritrnen Instansi yang memerlukan tanah juga selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah.
3. F.S (selaku Direktur IOPP Anas Karim)
4. Ibr (Koordnator Lapangan) selaku Penilai / Surveyor KJPP Anas Karim

Firdaus mengatakan, Adapun modus yang digunakan para tersangka, dalam kasus ini, ialah membuat dokumen pengadaan tanah secara tidak benar (palsu) dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya

“Seharusnya dokumen tanah itu, diberikan kepada penerima ganti rugi yang punya legal standing dan alas Hak yang tepat.”

Kejati mengatakan, alas hak yang tepat harus mengacuh sesuai Peraturan Presiden (Perpres), nomor 71 tahun 2012, dan Undang-undang nomor 2 tahun 2012.

Perbuatan para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur diancam pidana Primair pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Lebih Subsidiair pasal 9.

Adapun untuk perhitungan kerugian Negara sementara, kurang lebih sebesar Rp. 85 Milyar.

“Kita sudah melakukan evaluasi terhadap alat bukti dan barang bukti bersama BPKP Perwakilan Gorontalo dan telah mencapai finalisasi dan dalam waktu dekat ini BPKP akan mengungkap kerugian tersebut secara kongkrit” tegas Firdaus

Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo Marcelo menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan, proses pembayaran ganti rugi seharusnya diberikan kepada pihak yang berhak

“Berdasarkan penyidikan kami terdapat penyimpangan sehingga anggaran negara itu akhirnya dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak itulah menjadi potensi kerugian negara,” tutupnya

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT