Matakita.co (Gorontalo) – Kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan pembangunan, Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang pada bulan kemarin Kamis (27/6/2019), Kejati berhasil mengungkap sebanyak 4 tersangka melalui Konfrensi Pers.
Dalam penetapan TSK yang melalui tim penyidik Kejati, dimana termasuk Kadis Kominfo yang baru saja dilantik, dengan hal itu menuai tanggapan dari berbagai kalangan.
Rusli Habibie mengatakan, Terkait sudah di tetapkannya tersangka GORR dalam hal ini Asri Wahyhuni Banteng yang barusan di lantik sebagai kadis Kominfo, hal itu sudah melalui proses, dan kita akan menghadapi sesuai aturan yang ada.
” Kita harus ada upaya- upaya hukum, contohnya ada kerugian negara kurang lebih 85 persen, kita akan buktikan dimana kerugian negara itu, dan siapa yang mengambil uangnya.” Tegasnya. Senin (8/7/2019) Pukul 22.30 Wita. Bertempat di Rudis Gubernur.
Gubernur mengatakan, Terkait dengan kadis Kominfo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus GORR, dimana yang bersangkutan justru sangat jentel, walaupun belum menerima surat dari pihak kejati sebagai tersangka.
Rusli mengatakan, Asri Wahyuni sudah datang menghadap ke sekda menuturkan akan mundur dari jabatan sebagai Kadis Kominfo, karena akan fokus menghadapi masalah hukumnya.
“Dia tegar dan tidak takut, karena dirinya merasa apa yang dilakukan ini sudah sesuai aturan, sesuai dengan perundang undangan dan tidak Korupsi ” Tutup Rusli Habibie
Gubernur Gorontalo ini berharap Kajati Gorontalo yang baru agar dapat melanjutkan proses penegakan hukum yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kajati yang lama.