Beranda Berdikari Tim Resmob Polda Gorontalo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone

Tim Resmob Polda Gorontalo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone

0

MataKita.co, Gorontalo – Setelah kemarin berhasil mengamankan para pelaku Pemain judi remi, kini Tim Resmob Polda Gorontalo kembali menunjukkan eksistensinya dalam memberantas pelaku tindak kriminal. Buktinya saja, hari ini Tim Resmob Polda Gorontalo lagi-lagi berhasil mengungkap kasus Pencurian Handphone di beberapa wilayah yang berada di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Selasa (23/07/2019) Kemarin sekitar pukul 13.00 Wita.

AKP. Karsum Ahmad, selaku PS Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo menjelaskan, pelaku ini berinisial RA yang tinggal di Kelurahan Dembe 1 Kota Gorontalo.

“Dari hasil yang di peroleh, pelaku pencurian ini sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa tempat yakni, Perum di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, Perum di Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, Tempat wisata Pantai Botutonuo Kabupaten Bone Bolango, Perum di Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo dan Perum Jl. Jakarta Kota Tegah Kota Gorontalo,” terang AKP. Karsum Ahmad saat di Konfirmasi (24/07/2019).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Brimob Polda Gorontalo berupa 1 (satu) unit Hp Xiaomi S2 warna silver, 1 (satu) unit Hp Xiaomi warna putih, 1 (satu) unit Hp Samsung warna gold, 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hp G.star warna biru dan 1 (satu) unit Hp Xiaomi warna silver.

PS Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo juga menyampaikan, dengan maraknya kejadian pencurian yang selalu meresahkan masyarakat di Wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango akhir-akhir ini, maka Tim Resmob Polda Gorontalo melakukan Olah TKP dan Penyelidikan terkait dengan kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil olah TKP di lapangan Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian tersebut, selanjutnya Tim melakukan pengejaran dan diduga Pelaku berhasil diamankan pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Wilayah Kelurahan Wumialo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo .

“Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Karsum.

Menurut pengakuan Pelaku/diduga Tsk, bahwa ia residiv kasus pencurian yang sudah pernah masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan sebanyak lebih dari 10 kali di antaranya lapas Gorontalo, lapas Manado dan lapas kotamobagu (sulut), dan saat ini pelaku masih dalam status asimilasi belum selesai menjalani hukuman 2,4 tahun kasus pencurian pada tahun 2017 yang di tangani Polres Gorontalo Kota.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT