MataKita.co, Enrekang – Geliat pembangunan STKIP Muhammadiyah Enrekang sedang berlangsung. Pembangunan infrastruktur terus digenjot untuk menghadirkan sarana perkuliahan yang representatif untuk mahasiswa STKIP Muhammadiyah Enrekang.
Salah satu sarana yang sedang dipersiapkan adalah pembangunan gedung kuliah berlantai lima. Proses pembangunannya sendiri dimulai sejak tahun 2015 lalu.
Yunus Busa, selaku Ketua STKIP Muhammadiyah Enrekang menjelaskan, pembangunan gedung berlantai lima ini memang sudah lama kita persiapkan. Ini kita lakukan dengan maksud agar nantinya semakin memperlancar proses perkuliahan bagi mahasiswa.
“Terkait pembangunan gedung kuliah ini, sebenarnya sudah lama kami persiapkan namun baru tahun 2015 pembangunannya bisa dimulai”, ucap Yunus di ruang kerjanya, baru-baru ini Jum`at, (26/7/2019)
Terlambat dimulai pembangunannya karena prosesnya yang lama diurus, misalnya rancangan model dan gambar bangunan. Gambar bangunan sendiri ada beberapa versi hingga yang final adalah bangunan yang lima lantai ini, termasuk juga kendalanya adalah faktor pendanaan yang cukup besar, mendekati 9 milyar, lanjut Yunus.
Setelah proses rampung, pembangunan gedung kuliah STKIP Muhammadiyah Enrekang resmi dimulai pada tahun 2015 lalu dengan menggunakan dana stimulus (hibah, red) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang.
“Alhamdulillah tahun 2015 lalu kita dapat dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang sejumlah 1 milyar yang dianggarkan melalui APBD. Dana ini kemudian kita gunakan sebagai dana awal pembangunan gedung ini,” tambahnya.
Lebih lanjut Yunus Busa menegaskan, dana stimulus dari Pemda telah digunakan untuk merampungkan lantai satu.
Adapun untuk melanjutkan pembangunan lantai dua sampai lima, kami menggunakan dana pinjaman dari Universitas Ahmad Dahlan Yogjakarta yang berjumlah 3 milyar. Dana ini bentuknya pinjaman lunak.
Termasuk juga bantuan dana hibah tahap II dari APBD Kabupaten Enrekang sebesar 1 milyar pada tahun 2017 lalu, jelasnya.
Ada pun terkait penanggung jawab penggunaan anggaran hibah sepenuhnya ditangani oleh Dinas Perkim dan Tata Ruang Kabupaten Enrekang, tutupnya.
Sesuai amanat konstitusi, Pemerintah Daerah memang berkewajiban membantu penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 14 (1) “Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi: penyelenggaraan pendidikan”.
Tidak hanya STKIP Muhammadiyah Enrekang, dana hibah melalui APBD juga pernah diberikan kepada perguruan tinggi lain, seperti Akademi Komunitas Massenrempulu yang merupakan institusi binaan dari Institut Pertanian Bogor.
Akademi Komunitas Massenrempulu mendapatkan anggaran pada tahun 2016 sekitar Rp. 500 juta sementara tahun 2017 juga mendapat anggaran Rp 350 juta, ucap Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Andi Ulung Tiro sebagaimana dikutip dari salah satu media yang terbit pada Hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 silam.
(Bang El)








































