MataKita.co, Gorontalo – Penyidik direktorat reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo melimpahkan perkara asusila (persetubuhan) ke kejaksaan tinggi gorontalo. Rabu (21/08/2019) tepatnya pada pukul 11.00 Wita
AKBP Ramlah Polumoduyo selaku penyidik yang menangani perkara ini mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menyatakan lengkap (P-21).
Perkara pencabulan atas yang dilakukan HA telah melanggar pasal 81 ayat (2) undang no 11 tahun.2012 tentang perlindungan anak, olehnya penyidik Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Gorontalo melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke kejaksaan tinggi gorontalo atas perkara tersebut .
“Setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan suatu berkas perkara maka penyidik berkewajiban melimpahkan tersangka dan barang bukti,” kata Ramlah .
Penyerahan tersangka dan barang bukti di terima oleh Steven Kamera SH MH selaku jaksa penuntut umum pada kejaksaan tinggi gorontalo siang tadi.
Perkara asusilaa ini berawal dari laporan orang tua korban perempuan JM (16) tahun yakni perempuan SP ke sentra pelayanan kepolisian terpadu polda gorontalo, Orang tua korban dalam hal ini ibu korban SP merasa keberatan dengan perbuatan yang dilakukan tersangka HA kepada putrinya.
Penyidik melakukan penyidikan perkara ini berdasarkan surat perintah di mulainya penyidikan nomor B/05/1/Res.1.24/2019 tanggal 24 januari 2019 karena telah memenuhi dua alat bukti .
Tersangka HA telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban JM (16) di salah satu hotel yang ada di kota gorontalo kemudian berlanjut dikos kosan korban .
Perkara pencabulan ini telah ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polda Gorontalo, unit yang menangani khusus perkara anak dan perempuan .









































