Beranda Berdikari Kembali di Bekuk, Lumpuhkan Residivis Curanmor Dengan Timah Panas

Kembali di Bekuk, Lumpuhkan Residivis Curanmor Dengan Timah Panas

0

MataKita.co, Enrekang – Polres Enrekang menggelar Press Release terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Markas Polres (Mapolres) Enrekanng, Rabu (4/9/19).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/57/VIII/2019/ SPKT Polres Enrekng Tanggal 29 Agustus 2019.

Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana (PLH) Kapolres Enrekang Polda Sulsel AKBP. Mohammad Fitrah Saleh, S.Ik yang jabatannya di Polda Sulsel sebagai Kabagren Progar Rorena Polda Sulsel dan didampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP. Muh Hatta, SH.

Pengungkapan Terhadap pelaku pencurian bermotor dibawah kolong rumah korban yang berlokasi di Garutu, Desa Buttu Batu Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang. .

AKBP Mohammad Fithrah Saleh, S.I.K mengatakan bahwa Setelah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride di Temban Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, UNIT RESMOB Polres Enrekang kemudian memastikan keberadaan pelaku di rumah tersangka sendiri di Tiktok Kelurahan Kadinge, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.” Ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP. Muhammad Hatta, SH mengatakan selanjutnya pelaku dibawah untuk melakukan pengembangan namun disaat dilakukan pengembangan pelaku mencoba untuk melarikan dan melakukan perlawanan sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali namun tidak dihiraukan oleh pelaku dan petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan cara melumpuhkan pelaku dengan Timah Panas dan mengenai kaki kanannya Selanjutnya personil membawa pelaku ke RS Masserempulu guna mendapat tindakan medis.

“Disini kita juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam, 1 (satu) buah linggis berwarna coklat dengn ukuran panjang 113 Cm, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Yamaha Xride. ” Ungkapnya.

Ditambahkannya juga bahwa “saat ini tersangka A.B dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,”pencurian dengan pemberatan, sebagimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH-Pidana.”

(Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT