MataKita.co, Enrekang – Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan seorang pemuda karena tertangkap tangan sedang membawa Narkotika jenis tembakau Gorilla/Ganja di Lingkungan Kalosi barat, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Senin (16/09/19).
Tersangka berinisial RW (21) alamat Lingkungan Kalosi Barat, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang di bekuk di kediamannya oleh Sat Res Narkoba Polres Enrekang yang dipimpin oleh P.S Kanit II Aipda Aksan,S.H bersama anggota Sat Res Narkoba dan gabungan anggota Intelkam dan Resmob Polres Enrekang, atas kepemilikan Tembakau Gorilla/Ganja.
PLH Kapolres Enrekang melalui Kasat Narkoba AKP Ridwan mengatakan bahwa Tersangka kami amankan berdasarkan laporan dari keluarga tersangka sendiri, sehingga kami menuju lokasi yang telah di berikan.
“Dari tangan Tersangka kami dapati barang bukti Narkotika jenis Tembakau Gorilla/Ganja dengan berat ±8,94 gram yang dia pesan melalui Aplikasi Line lewat Group Banteng Indonesia dan dikirim melalui JNT dari jakarta,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa menurut pengakuan tersangka dia sudah 2 kali melakukan transaksi lewat Aplikasi Line melalui Group Banteng Indonesia. dalam transaksi di Group Banteng Indonesia tersangka menggunakan nama adiknya.
tersangka di jerat dengan pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun.
(Bang El)