MataKita.co, Makassar – Koordinator Forum Komunikasi Lintas (Fokal) NGO Sulawesi, Djusman AR menilai Revisi UU KPK dikatakan menguatkan hanya sekedar ucapan jempol belaka, karena dihambatnya hak KPK untuk penyadapan suatu kasus.
“Kita melihat revisi UU KPK tidak memperkuat tapi justru melemahkan, karena harus mendapatkan izin dari dewan pengawas,” katanya, saat ditemui disela acara Diskusi Media dan Penandatanganan Petisi Tolak Revisi UU KPK, di Warkop Sabila, Makassar, Senin (16/09/2019).
Lanjut Djusman, yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, dirinya menduga diadakannnya dewan pengawas KPK tersebut hanya untuk kumpulan orang-orang partai politik.
“Dewan pengawas juga inikan kita ragukan karena dimana pasal itu tidak menyebutkan kriteria-kriteria, jangan sampai dewan pengawas ini singaja dibuat untuk politisi-politisi senior,” tegasnya.
tas