Beranda Berdikari Tiga Terduga Pelaku Judi Qiu-qiu Domino di Bekuk Reskrim Gorontalo

Tiga Terduga Pelaku Judi Qiu-qiu Domino di Bekuk Reskrim Gorontalo

0

MataKita.co, Gorontalo – Tiga terduga pelaku judi qiu-qiu domino di bekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), ketiga pelaku tidak bisa berkutik saat di grebek di lokasi tersebut, tepatnya di Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin (16/09/2019).

Anggota Piket Unit IV Sat Reskrim bersama Sat Sabhara yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penggerebekan permainan judi jenis Qiu – qiu menggunakan kartu Domino.

Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Kukuh Islami, membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat Reskrim AKP. Kukuh Islami menyampaikan informasi ini di dapatkan dari masyarakat, kegiatan judi tersebut di lakukan dirumahnya pelaku yang terduga bernama Saiful Abdullah yang beralamatkan di Kelurahan Kayumerah Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo sedang di selengarakan Judi jenis kartu Domino.

Berdasarkan laporan polisi : LP / 302 / IX / 2019/ SPKT / RES- GTLO, Tanggal 16 september 2019, langsung melakukan penggerebekan.

Adapun dalam penggerebekan tersebut telah di amankan 7 orang yang sedang berada di lokasi perjudian bersama Barang Bukti Berupa uang sejumlahRp.  71.000. (tujuh puluh satu ribu rupiah) dan Kartu Domino sebanyak 53 lembar.

Selanjutnya Ke tujuh orang tersebut beserta barang bukti telah di amankan di Polres Gorontalo guna dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan dari hasil gelar perkara di nyatakan 3 orang tersebut di tetapkan sebagai tersangka, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ke-2e  dan ke-3e sub pasal 303 Bis ayat 1 ke-1 dan ke-2  Kuhpidana.

Masing-masing pelaku terduga tersebut bernama AB alias Aib, RA alias Rusdianto, dan MA alias Moh.

Penangkapan terhadap ke tiga terduga pelaku judi yang selain berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan mereka.

“Benar kami telah mengamankan para pelakunya beserta dengan barang bukti berupa domino dan sejumlah uang yang diduga digunakan para pelaku untuk memainkan judi. Untuk kepentingan proses lebih lanjut, maka pelaku sudah kami amankan di Polres gorontalo,” ungkap AKP. Kukuh Islami.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT