MataKita.co, Makassar – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) komisariat Teknik Unismuh menggelar kajian tematik terkait telaah kritis UU Dukcapil vs Otoda di Panrita coffee,Makassar (1/11/2019)
Kegiatan yang dihadiri kader IMM se Kota Makassar ini menghadirkan pembicara Dr. Syamsuddin Rajab, SH., MH. Sebagai pengamat hukum tata negara dan Andi Luhur Aprianto sebagai pengamat pemerintahan. Kegiatan ini dipandu oleh Abdul Gafur yang merupakan ketua bidang hikmah, DPD IMM Sulsel.
Dr. Syamsuddin Rajab, SH., MH. dalam penyampainnya mengatakan bahwa UU administrasi Kependudukan itu bertentangan dengan UU otoda maupun UU Pemerintahan Daerah, ada penyelundupan hukum pada pasal 83.
“Seharusnya persoalan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menginterfensi kepala daerah dengan menggunakan uu “dukcapil” karena ada uu otoda sudah mengatur terkait pengankatan Kadis dukcapil kab/kota, lanjut Oleng sapaan Syamsuddin Rajab.
Pengamat hukum tata negara ini menambahkan, Pertentangan UU otoda vs UU dukcapil berdampak pada tumpah tindih wewenang daerah dan pusat terkait pengankatan dan pemberhentian kepala dukcapil yang berakibat pada kerugian publik terkait pelayanan kependudukan yang mestinya pemerintah menjampin pelayanan publik.
Andi Luhur Aprianto, pengamat pemeritahan menilai hal ini sangat bertentangan dengan uu pelayanan publik, tidak boleh ada hak-hak publik terabaikan hanya karena pertentangan pemerintah pusat dan daerah.