Beranda Lensa Polres Pohuwato Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh dengan Panah Wayer

Polres Pohuwato Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh dengan Panah Wayer

0

MataKita.co, Gorontalo – Kasus pembunuhan dengan panah wayer yang mengakibatkan korban Ahmad Daeng Wandi (35) asal desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah yang terjadi pada Rabu (11/12/2019) malam yang sempat menghebohkan warga Pohuwato berhasil diungkap oleh satuan reserse kriminal Polres Pohuwato dibawah pimpinan AKP. Wayan Sukendar SIK hanya dalam waktu sekejab.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu SIK dalam keterangannya.

“Dalam waktu tidak sampai satu hari, Kasat Reskrim Pohuwato bersama timnya yang dipimpin langsung oleh Ipda Tamba KBO Reskrim berhasil ungkap kasus pembunuhan dengan panah wayer dengan Korban Ahmad Daeng Wandi yang terjadi pada Rabu malam kemarin di Desa Molosipat Kecematan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato. Pelaku berinisial SS (23) asal Desa Boloung Kecamatan Mautong Kabuoaten Parimo (Sulteng),” kata Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas pelaku ditangkap tim reskrim Polres Pohuwato pada Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 18.00 WITA di jalan Trans Sulawesi Desa Boloung Kecamatan Moutong Kabupaten Parimo Sulawesi Tengah saat mengendarai sepeda motor.

“saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabid Humas.

Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari acara pesta pernikahan di Desa Sejoli Moutong Parimo pada Rabu (11/12/2019), pada pukul 22.30 WITA disaat Acara Pesta Pernikahan masih berlangsung terjadi keributan antara anak muda dari Desa Boloung Kecamatan Mautong (Sulteng) dengan anak muda Desa Molosipat.

Akibat dari kesalahpahaman tersebut terjadi aksi kejar- kejaran antara anak muda dari Desa Boloung Kecamatan Mautong (Sulteng) dengan anak muda Desa Molosipat dan sempat antar kedua kelompok ini terjadi saling pukul dan saling melempar batu yang pada akhirnya salah satu diantara mereka pelaku (SS) menggunakan panah wayer dan mengenai dada korban bernama Ahmad Daeng Wandi tepat di sebelah kiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Barang bukti panah wayer dan pelontar serta pakaian korban juga sudah dibawa ke Polres terhadap tersangka SS terancam pasal 338 KUHP atau 351 (3) KUHP dengan sanksi paling lama 15 tahun.” Terang Kabid Humas

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT