Beranda Berdikari Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang

Sengketa Lahan, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang

0

MataKita.co, Enrekang – Pengadilan Negeri Enrekang membacakan sidang putusan Perdata terkait gugatan sengketa lahan yang digugat oleh Kakek Lampe. Kegiatan Pembacaan Putusan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Enrekang, Sidang Perdata tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabuten Enrekang, Karesna, SH, MH. Dengan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat yakni Aswar, SH, MH, yang juga Selaku Ketua Umum LBH TEK (Timbang Emas Keadilan) dan Zulkifli, S.H Selaku Ketua LBH TEK (Timbang Emas Keadilan) Cabang Pangkep, Senin Sore (22/ 12/2019)

Kakek Lampe Melalui Kuasa Hukumnya Zulkifli, S,H mengatakan bahwa Si tergugat tersebut hanya mengklaim bahwa lahan yang di huni selama ini adalah lahan miliknya dan menggunakan lahan tersebut untuk bercocok tanam.

setelah sembilan tahun lamanya si penggugat tersebut dalam hal ini kakek Lampe diberitahukan oleh keluarganya bahwa ada seseorang yang masuk untuk melakukan aktifitas bercocok tanam di lahan miliknya, hingga pada akhirnya mereka melakukan upaya dikarenakan ketidaktahuannya kakek Lampe beserta keluarga berusaha untuk mengambil alih lahan yang dimasuki oleh terduga tergugat namun pada akhirnya tidak digubris oleh pihak tergugat tersebut.

Setelah itu kemudian mereka melakukan upaya mediasi dalam hal ini melalui Pemerintah Desa dan kecamatan, namun pihak tergugat atas objek sengketa bersikukuh dengan dalil bahwa lahan tersebut diperoleh dari orang tua si tergugat.

tidak adanya kesepakatan antara kedua belapihak yang melakukan mediasi mulai dari tingkat desa hingga ke tingkat kecamatan, akhirnya pihak Kakek Lampe diberitahukan oleh pihak keluarga untuk berkonsultasi ke pengadilan, sehingga tibalah si kakek lampe bertemu dengan kami selaku kuasanya kami membantu untuk melakukan gugatan.

“”Alhamdulillah putusan dari gugatan tersebut telah dibacakan usai sholat magrib dalam hal ini menyatakan bahwa objek yang disengketakan tersebut adalah milik dari si penggugat, kemudian yang berhak diwariskan adalah kepada keluarganya dalam hal ini adalah si Kakek Lampe.” Ungkapnya saat di wawancarai langsung Oleh Kontributor MataKita Enrekang.

Kami dari tim kuasa hukum mengapresiasi putusan majelis hakim yang kiranya mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan dan berbagai bukti yang ditemukan di persidangan ,” kata team kuasa hukum kakek lampe, Aswar,SH.MH. & Zulkifli, SH. saat di wawancarai langsung Oleh Kontributor MataKita Enrekang.

(Bang El)

 

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT