MataKita.co, Enrekang – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS.1446.PK.01.01.02 dan Nomor : PAS.1447.PK.01.01.02 Tahun 2019, sebanyak 5 orang Narapidana Rutan Kelas IIB Enrekang menerima Remisi Khusus Natal. Penyerahan Remisi ini dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2019 di Aula Rutan Kelas IIB Enrekang. Remisi Natal dibacakan langsung Kasubsi Pelayanan Tahanan Hasbih. baru-baru ini, Senin (22/12/2019).
Dalam Surat yang dibacakan tersebut Kasubdi Pelayanan Tahananan Hasbih mengatakan bahwa Remisi Khusus Natal diberikan kepada Narapidana Nasrani yang memenuhi syarat dan telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Remisi sendiri merupakan potongan masa tahanan bagi Narapidana dengan besaran remisi yang berbeda-beda.
“5 orang yang mendapatkan Remisi tersebut terdiri dari 2 orang menerima Remisi dengan besaran 15 Hari, dan 3 orang dengan besaran 1 Bulan. Hadir dalam acara tersebut Kasubsi Pelayanan Tahanan, Pengurus dan Jemaat serta Pendeta Gereja Imanuel Enrekang.” Ungkapnya.
Lebih lanjut ditambahkannya juga bahwa “Penyerahan Remisi tersebut dirangkaikan dengan perayaan Hari Natal bagi WBP Nasrani Rutan Kelas IIB Enrekang.” Tambahnya.
(Bang El)