Beranda Hukum Diduga Palsukan Dokumen, Kades Terpilih Iloheluma Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Diduga Palsukan Dokumen, Kades Terpilih Iloheluma Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

0

Matakita.co (Bonebol) – Pemalsuan Dokumen diduga telah dilakukan oleh Kepala Desa terpilih Erlin Junus, pada Pemilihan Kepala Desa Iloheluma Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango.

Kejadian ini telah dilaporkan oleh masyarakat kepihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Dibuktikan dengan keluarnya Surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, dengan Nomor : B/557/XI/RES.1.9/2019/ditreskrimum.

Ditemui oleh Matakita.co, Akbarul Muhith Nawawi yang merupakan pelapor menyampaikan, Laporan tentang dugaan tindak pidana ini telah dilaporkan tertanggal 11 November 2019 kemarin.

“Jadi kami telah melaporkan Dugaan pemalsuan dokumen untuk syarat pencalonan Kepala Desa, jauh hari sebelum pelaksanaan pemilihan yang jatuh pada tanggal 13 November 2019.” Ujarnya

Akbarul juga menjelaskan, bahwa masyarakat juga telah melakukan pengecekan ke Dinas Pendidikan, terkait dengan nama yang bersangkutan pada tahun Ijazah terbit.

“Namun setelah di cek, nama yang bersangkutan tidak ada di data Dinas Pendidikan Kota Gorontalo. Yang waktu itu Gorontalo masih kotamadya, dan masuk dalam wilayah Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut).” Jelasnya

Foto: Ijazah yang diduga dipalsukan

Dirinya juga menambahkan, pengecekan nama dari terlapor juga sudah dilakukan langsung di Dinas Pendidikan Sulawesi Utara (Sulut).

“Karena di Ijazah tertera Tahun penerbitan 1994, yang artinya waktu itu masih masuk dalam wilayah Sulawesi Utara (Sulut).” Tambahnya

Diakhir penyampaiannya, Akbarul yang juga sebagai Sekretaris Studi Pancasila Dan Konstitusi (SPASI) Fakultas Hukum UIG ini mengungkapkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen ini sudah masuk pada gelar perkara.

“Iya Insha Allah besok akan masuk gelar perkara. Kami juga sudah memiliki bukti lainnya, jika dibutuhkan nanti pada gelar perkara. Kami juga akan terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus ini.” Tutup Akbarul

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT