MataKita.co, Gorontalo – Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo pada September 2019 tingkat kemiskinan di Provinsi Gorontalo mengalami penurunan. Hal ini di ungkapkan langsung oleh Kepala BPS Provinsi Gorontalo Ir. Herum Fajarwati, MM saat Press Release Data Kemiskinan Rasio Gini bersama awak media, Rabu (15/01/2020) bertempat di ruang Vicon BPS Provinsi Gorontalo.
Sebelum membahas data yang ada di Gorontalo, para awak media di perlihatkan data secara Nasional yang di jelaskan oleh BPS RI melalui Video.
Adapun persentase penduduk miskin (P0) di Provinsi Gorontalo sebesar 15,31%. Di bandingkan persentase penduduk miskin pada maret 2019 sebesar 15,52%., berarti di periode Maret – September mengalami penurunan sebesar 0,21 poin %.
Kepala BPS Provinsi Gorontalo Ir. Herum Fajarwati, MM menjelaskan bahwa presentase penduduk miskin di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan mengalami penurunan.
“Di perkotaan persentase penduduk miskin turun dari 4,21% pada maret 2019 menjadi 3,99% pada September 2019 berarti terjadi penurunan sebesar 0,22%.” Jelas Kepala BPS Provinsi.
Herum menyebutkan jumlah penduduk miskin pada September 2019 di Provinsi Gorontalo sebanyak 184,71 ribu jiwa, sementara jumlah penduduk miskin pada bulan maret 2019 sebanyak 186,03 ribu jiwa.
Dengan demikian dari hasil pendataan jumlah penduduk miskin di Provinsi Gorontalo selama periode Maret-September 2019 berkurang sebanyak 1,32 ribu jiwa.
“Penduduk miskin di Provinsi Gorontalo pada September 2019 sebagian besar masih tinggal di perdesaan yaitu sebesar 88,99% dan sisanya 11,01% tinggal di perkotaan dari jumlah penduduk miskin.” Lanjutnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa Garis kemiskinan sangat menentukan besar kecil penduduk miskin, karena penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
“Garis kemiskinan (GK) itu sendiri terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Ujarnya.
Ukuran kemiskinan dalam bentuk persentase dan jumlah penduduk miskin sudah sering di jadikan dasar pengukuran kemiskinan. Namun, sebenarnya terdapat dimensi dan tingkat keparahan kemiskinan yang do sajikan dalam bentuk indeks.
Di sisi lain, Indeks keparahan kemiskinan di Provinsi Gorontalo mengalami penurunan dari 0,635 pada Maret 2019 menjadi 0,564 pada September, hal itu menandakan bahwa ketimpangan (gap) mengeluarkan antar sesama penduduk miskin itu semakin mengecil.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Dengan pendekatan ini, kemiskinan di pandang sebagai ketidakemampuan dari sisi Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang di ukur menurut garis kemiskinan.
” Garis kemiskinan terdiri dari dua komponen. Yaitu, garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan non makanan, penghitungan garis kemiskinan di lakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan perdesaan.” Tutup Ir. Herum Fajarwati, MM.







































