MataKita.co, Makassar – PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) yang merupakan anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) sekaligus operator jalan Tol Ujung Pandang, Seksi I dan II akan naik pertanggal 31 Januari 2020 akan datang.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1232/KPTS/M/2019 tentang tarif penyesuaian tarif tol pada ruas jalan Tol Ujung Pandang seksi I dan II.
Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara (BMN), Anwar Toha menjelaskan kenaikan tersebut didasari angka inflasi di kota Makassar selama dua tahun terakhir.
“Penyesuaian tarif untuk ruas jalan Tol Ujung Pandang seksi I dan II diberlakukan berdasarkan angka inflasi di kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang diberlakukan berdasarkan angka inflasi di kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,42 persen,” katanya.
“Keputusan ini juga didasari oleh terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dievaluasi oleh Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT), sebagai upaya kami dalam meningkatkan kualitas, fasilitas dan layanan ditiap ruas tol,” pungkasnya.
(tsr)