Beranda Hukum Tuhan Tidak Buta, Keadilan Masih Berpihak Pada Masyarakat Miskin

Tuhan Tidak Buta, Keadilan Masih Berpihak Pada Masyarakat Miskin

0

Matakita, Pinrang- Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan sidang perkara pidana No 235/Pid.Sus/2019/PN dengan barang bukti 1 kg shabu di Pengadilan Negeri Pinrang dengan 4 orang terdakwa telah divonis, tiga diantaranya divonis 18 tahun penjara sedangkan satu lainnya divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis, 06, Februari 2020.

Terdakwa II Rusli bin Emba Terdakwa III Lukas anak dari Markus dan Terdakwa IV Zulham bin Syamsuddin. Terhadap Terdakwa I, II dan III masing-masing di vonis terbukti bersalah dengan vonis 18 tahun penjara. Sedangkan Terhadap Terdakwa IV di vonis bebas dan merehabilitasi nama baik Terdakwa yang terbukti tidak bersalah.

Terdakwa Zulham bin Syamsuddin mendapat pendampingan hukum melalui penunjukan majelis hakim pengadilan negeri Pinrang melalui pos layanan bantuan hukum menunjuk advokat Aswar Anas, S.H, menjadi penasehat hukum bagi para terdakwa karena Tidak mampu menyewa jasa pengacara terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 56 KUHAP ayat (1).

“Dalam hal tersangka dan terdakwa melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yg di ancam dengan pidana limah tahun atau lebih yg tdk mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dan proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”. Ujar Aswar Annas.

Lanjut adv.Aswar Annas, SH. Mengungkapkan menjadi seorang Advokat bukan hanya sebuah profesi melainkan tanggung jawab moral terhadap profesi itu, seorang Advokad harus punya psinsip, Tegakkan Hukum Walau Langit Akan Runtuh itulah jiwa seorang Advokad.

Lanjut aswar mengungkapkan dalam prinsip hukum Asas Praduga Tak Bersalah Harus menjadi prinsip dalam penegakan hukum. Seorang tersangka atau terdakwa belum tentu bersalah sampai ada putusan yg inkrah menyatakan terbukti bersalah.

Demikian dalam pekara ini terdakwa zulham alias bucek bin Syamsuddin yg di vonis bebas dan terbukti tidak bersalah dan direhabilitasi nama baiknya dalam dugaan Tidak Pidana Narkotika Sebaimana dalam dakwaan JPU dgn dakwaan alternatif di dakwa Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 dan Pasal 131 UU No. 35 Thn 2009.

Lanjut Aswar mengatakan LBH (lembaga bantuan hukum) adalah media bagi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan keadilan, masyarakat tak perlu ragu mendapatkan bantuan hukum dari LBH, dan pesan aswar bagi para Advokad.

“Advokad bukan sekedar profesi, namun sebuah tanggung jawab moral dalam menegakkan hukum” Kata Aswar Annas.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT