MataKita.co, Gorontalo – Pembukaan sidang sengketa masjid Nurul Falah oleh pengadilan agama, di Kantor kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Kamis (13/02/2020) sekitar Pukul 10.50 Wita.
Sidang tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto Sriwinati Laiya, S.Ag yang turut di hadiri oleh Kabag Ops Polres Goorntalo Kompol Abdul Rachman, SE, MH, Kasat Intelkam Iptu Adriawan Tanhardjo, SIK, Kasat Sabhara Iptu Ondang Zakaria, Kapolsek Limboto AKP Imran A. Panigoro, Pengacara Penggugat bersama Pengacara Tergugat dan Pihak Penggugat/tergugat
Adapun yang menjadi objek sengketa dalam sidang ini merupakan sevuah tempat ibadah yakni Masjid Jami Nurul Falah.
Dalam pantauan wartawan matakita.co Selama sidang berlangsung aman terkendali hingga sidang berakhir pada pukul 11.00 WITA. Setelah itu pihak Pengadilan Agama Limboto bersama pihak penggugat dan tergugat serta aparat kelurahan menuju lokasi sengketa yang dilanjutkan dengan peninjauan lokasi objek sengketa yakni pengukuran luas lahan objek sengketa oleh Pengadilan Agama Negeri Limboto.
Adapun hasil dari sidang sengketa tersebut, bahwa sidang akan dilanjutkan nanti pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 yakni penyampaian tahap kesimpulan.
Giat tersebut dilakukan pengamanan terbuka dan tertutup oleh Polres Gorontalo dan Polsek Limboto berjumlah 31 personil.