Matakita.co (Boalemo) – Masih tentang peristiwa penganiayaan yg dilakukan oleh manager pulo cinta eco resort Roni Sedana terhadap korban Samsudin Samiun, sampai saat ini belum ada kejelasan.
Bagaimana tidak, korban melalui Penaseht Hukum Ishak Suko, S.H telah melayangkan Surat Permohonan Penetapan Jadwal Mediasi ke Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam hal ini Dinas Nakertrans. Namun, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, dan terkesan diabaikan.
Kepada Matakita.co, Kuasa Hukum korban Ishak Suko, S.H. menyampaikan, berdasarkan Pasal 169 UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maka buruh dapat mengajukan PHK akibat penganiayaan yg dilakukan oleh pengusaha. Dan mekanisme pengajuan PHK diatur melalui UU No.2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami Penasehat hukum Korban sudah mendaftarkan perkara ini di Naker Boalemo pada tanggal 21 jan 2020, Kemudian pada tgl 11 feb 2020 mengajuakan surat permohonan penetepan jadwal pertemuan. Ironisnya sampai sekarang belum juga ada jadwal pertemuan.” Imbuh Ishak
“Padahal dalam pasal 10, UU No.2 tahun 2004 tentang PPHI jelas, dan menyatakan, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.” Tambahnya Lagi

Dirinya juga menjelaskan, secara bersamaan mendaftar ke Dinas Nakertrans Boalemo dengan satu perkara lainnya. Yakni Kasus PHK.
“Kami bersamaan mendaftar di Naker, satu soal PHK, dan satu lagi soal penganiayaan. Anehnya, yg di PHK oleh Manager ini sudah diselesaikan oleh Naker, sementara perkara penganiayaan yg kami daftarkan sama sekali belum di tetapkan jadwal pertemuan. Jadi sangat disayangkan kalau kinerja Naker Boalemo seperti ini.” Tandasnya
Tidak hanya itu, Dirinya juga menyayangkan sikap lemah yang ditunjukkan oleh Naker Boalemo dalam menjalankan fungsinya.
“Kalau Naker Boalemo tidak tegas dalam mengawasi dan menentukan jadwal pertemuan, maka kami sebagai Penasehat Hukum Pemohon, akan melibatkan Ombudsman perwakilan Gorontalo dalam mengawasi kinerja Dinas Naker Kab Boalemo.” Tegas Ishak
Sementara itu, pihak Dinas Nakertrans Boalemo melalui Kabid Ketenagakerjaan Acon Pomontolo, S.Hi saat dihubungi Via Seluller mengatakan, bahwa pihaknya telah melimpahkan perkara penganiayaan tersebut ke Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
“Karena kita di daerah tidak ada mediator, jadi semua kita limpahkan ke Provinsi. Kita menunggu dari Provinsi untuk menindaklanjuti itu. Kita juga Ada bukti surat pelimpahan itu.”
Dirinya Juga menambahkan, minggu kemarin bersama pihak Provinsi telah turun langsung ke Pulo Cinta untuk masalah PHK dan Penganiayaan tersebut.
“Untuk masalah yang pertama atas nama inton telah mereka tangani, untuk kasus yang kedua ini telah kita limpahkan ke mereka. Tinggal menunggu untuk penjadwalan mediator mereka kapan ketemu. Kalau kita Kabupaten tidak bisa intervensi itu karena telah dilimpahkan ke mereka. Kecuali, kalau kita Kabupatan/kota punya mediator baru bisa melaksanakan itu.” Tutupnya