Matakita.co (Limboto) – Polemik PAW Wabup Kabupaten Gorontalo yang telah disetujui secara politik pada paripurna tentang tindak lanjut usulan Bupati, memaksa Komisi I DPRD melakukan Konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkumham.
Tidak hanya melakukan konsultasi ke Kementerian, Komisi I DPRD juga melakukan studi banding ke Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan DKI Jakarta.
Ketua Komisi I DPRD Kabgor Nasir Potale menyampaikan, dari hasil Studi banding dan Konsultasi, semua memberi penjelasan semua ini tinggal bagaimana komunikasi antar Partai Politik pengusung atau gabungan partai politik pengusung.
“Sehingga Kesimpulan yang kita dapat dari Studi banding maupun konsultasi, ini sudah ranahnya Partai Politik. Ini tinggal kesepakatan. Kalau masalah undang-undang jelas sekali dan susah untuk kita tafsirkan macam-macam. Disitu mengatakan Partai Politik Pengusung dan atau gabungan partai politik pengusung, tidak ada kalimat lain di situ.” Jelas Nasir
Nasir juga mengatakan, telah memberikan laporan hasil konsultasi secara keseluruhan Ke Forum Pimpinan Rapat Fraksi. Bahkan Komisi I membuat kesimpulan, ini tidak bisa dilakukan oleh orang lain kecuali harus oleh partai politik pengusung atau gabungan partai politik pengusung.
“Kami sudah jelaskan dan sudah kami pertanggung jawabkan hasil kerja tim kami, dan disepakati oleh pimpinan fraksi. Pertama yang harus dilakukan adalah menyurat secara resmi ke Kemendagri atau mungkin ke Kemenkumham, tentang masalah polemik yang ada di gorontalo ini.” Imbuhnya
“Yang kedua Kajian pakar dewan, tapi setelah kita lihat kajian pakar dewan ini jadi lucu, karena apa ? ingin mengharapkan sesuatu tetapi menabrak aturan. dan seolah-olah ini bukan kajian tim pakar. saya juga nda tau apa ini kajian tim pakar atau tim apa, tapi kalau dilihat dari bentuk kajiannya bukan tim pakar DPR yang membuatnya.” Tambahnya lagi
Dirinya juga menambahkan, bahwa Partai Demokrat tetap menolak usulan Bupati, dan tetap mengikuti apa yang disampaikan oleh Kementerian saat melakukan Konsultasi.
“Kalau masalah usulan Bupati, jelas kami dari fraksi demokrat menolak, surat bupati mengusulkan tanggal 3, surat demokrat menolak usulan bupati ini tanggal 6, hanya selang 3 hari.” Tandasnya
Ditanyai soal jawaban dari Kemendagri sendiri, Nasir menuturkan, bahwa Kemendagri menyarankan untuk menjalankan sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.
“Kalau untuk jawaban Kemendagri soal masalah pengusulan Bupati mereka menyarankan mekanismenya, bahwa Bupati hanya sekedar menginformasikan akan ada PAW untuk Wabup. Ini disampaikan ke DPRD, kemudian DPRD langsung ke Bawaslu melaporkan mana Partai pengusung. kemudian Bawaslu akan meminta ada rekomendasi di dua Partai pengusung yang menyebutkan nama siapa, itu yang akan dibawa oleh KPU ke DPRD untuk ditindaklanjuti.” Tutupnya