Beranda Berdikari Kartu NPWZ dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Sama Wajib Kedudukan di Muka...

Kartu NPWZ dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Sama Wajib Kedudukan di Muka Hukum. Ini Penjelasannya

0

MataKita.co, Enrekang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah meluncurkan kartu nomor pokok wajib zakat (NPWZ). Sebagaimana nomor pokok wajib pajak (NPWP), Baznas Card ini merupakan kartu barcode sebagai identifikasi database penyetor zakat (muzaki).

Dalam kesempatan tersebut Pimpinan Baznas Kabupate Enrekang Bidang Pengumpulan Baharuddin mengatakan bahwa  NPWZ Tersebut Siap didistribusikan Kepada Muzakki yang aktif Bayar Zakat Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang ini yang perlu diketahui Persamaannya NPWP dan NPWZ.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Zakat dan Undang Undang Pajak mempunyai kedudukan yang sama dalam strata penerapan hukum positif Undang -Undang Zakat dikhususkan untuk orang Islam.

“Uu syariat yang di Konfilasi Menjadi humum positif, dan wajib ditaati, seperti halnya juga undang-undang pajak, semua warga negara Indonesia (WNI) Wajib taat kepada undang-undang Pajak.” Jelasnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa beberapa waktu yang lalu kami menggelar kegiatan sosialisasi gerakan Zadar Zakat diberbagai tititik yang ada di Kabupaten Enrekang dimana dalam sosialisasi tersebut warga menyarankan kepada Pihak terkait dalam hal ini Pimpinan Baznas Kabupaten Enrekang bahwa setelah melakukan pembayaran Zakat mestinya ada kartu wajib Zakat.

Menanggapi pertanyaan tersebut, dijelaskan Bahwa Baznas Kabupaten Enrekang telah menerapkan seluruh pembayaran Zakat tersebut, seluruh warga yang telah melakukan wajib Zakat sudah kami daftarkan nomor pokok wajib Zakat.

“Saat ini kartunya sudah kami cetak dan tinggal kami bagikan, Bahkn kartu NPWZ Kami buat dengan fungsi ganda, kartu tersebut bisa difungsikan untuk pembayaran tol dan belanja lainnya di Marcend tertentu.” Tambahnya.

(Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT