MataKita.co, Enrekang – Anggota DPRD Sulsel, H. Saharuddin ST,MM menggelar sosialisasi dan penyebarluasan produk hukum daerah Perda Nomor 4/2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Desa Kadingeh, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sabtu (14/03/2020).
Di hadapan warga, Anggota Dewan yang memiliki tagline “ Kembali Mengabdi Untuk Semua “ ini mengatakan, Perda No. 4 tahun 2014 ini memiliki arti penting tidak saja bagi pemerintah tapi juga bagi petani sebagai bentuk kepedulian wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan para petani.
“Pertanian masih jadi penyumbang terbesar bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat , karena memang Sebagian besar penduduk di kabupaten Enrekang bekerja di sektor pertanian. Enrekang ini adalah lumbung penghasil Sayur mayur di Sulawesi Selatan,” kata H Saka, sapaan akrabnya.
Tokoh Masyarakat Dea Kaju, Wakka mengatakan sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh H Saka.
Ia mengaku baru kali ini ada anggota DPRD Sulawesi Selatan yang melakukan kegiatan sosialisasi di kampung kita, ini penting karena bagaimana pun masyarakat harus diberi pemahaman agar kita semua tahu aturan yang ada.
ini juga kesempatan yang baik untuk menyampaikan beberapa aspirasi kami langsung kepada Anggota DPRD Sulawesi Selatan, apalagi H.Saka ini putra daerah Maspul,” tutup Wakka.
(Bang El)