Beranda Berdikari Sat Lantas Polres Enrekang Larang Anak Dibawah Umur Berkendara, Begini Penjelasannya

Sat Lantas Polres Enrekang Larang Anak Dibawah Umur Berkendara, Begini Penjelasannya

0

MataKita.co, Enrekang – Sat Lantas Polres Enrekang mensosialisasikan pelarangan anak dibawah umur untuk menggunakan kendaraan berlalu lintas di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H, saat ditemui diruang kerjanya,  Selasa (17/03/2020).

Dalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan bahwa Kami mengajak semua orang tua guru dan elemen masyarakat untuk melarang anak dibawah umur atau dibawah usia 17 tahun menggunakan kendaraan bermotor berlalu lintas di jalan raya. .

“Sat Lantas Polres Enrekang melakukan patroli untuk mencegah anak di bawah umur berkendara di jalan raya.” Katanya.

Lebih lanjut dirinya menmpaikan bahwa Sesuai program Kasat Lantas Polres Enrekang untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang kondusif di wilayah Polres Enrekang.

“maka dilaksanakan tugas patroli dialogis serta hunting sytem pelanggaran lalu lintas, bahwa patroli “hunting system” sebagai atensi pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara prosedural tegas dan humanis.” Lanjutnya.

“Sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas yang berimplikasi pada angka kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) dengan sasaran utama pelanggaran lalu lintas pengendara motor tanpa menggunakan helm dan pengemudi anak-anak tanpa memiliki SIM,” Jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga berharap bahwa oleh karena itu sangat diharapkan peran semua pihak orang tua, guru dan elemen masyarakat terkait bahu membahu melarang anak-anak pelajar yang belum layak berkendara dibawah usia 17 tahun untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor karena berpotensi kecelakaan lalu lintas.

“Semoga Allah SWT dengan kita tertib berlalu lintas memberikan keselamatan kepada kita bersama di jalan.” Ucapnya.

(Bang El).

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT