MataKita.co, Enrekang – Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II, Sulawesi Selatan melakukan penyemprotan cairan desinfektan diseluruh sisi gedung Pengadilan Setempat, pada Kamis (19/3) Sore. Penyemprotan itu dilakukan dalam rangka pencegahan wabah virus corona atau (Covid-19).
Pantauan dilokasi, Penyemprotan dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang. Sebelum dilaksanakan pemyemprotan petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang memberikan pengarahan serta edukasi kepada anggota Karyawan/i yang ada di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II, Bapak Karsena S.H, M.H., saat mendampingi langsung proses penyemprotan cairan desinfektan di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II mengatakan bahwa Penyemprotan dilakukan mulai dari Rumah Dinas Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II Enrekang Hingga ke Gedung Kantor Pengadilan dan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Penyemprotan cairan desinfektan dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, untuk itu kita lakukan penyemprotan kali ini.” Ungkapnya.
Dirinyapun juga menambahkan bahwa penyemprotan di Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II difokuskan diruang pelayanan masyarakat yakni, Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Ruang Sidang. Untuk diketahui sebelumnya,
“Pengadilan Negeri Enrekang Kelas II juga telah menyiapkan tempat cuci tangan serta hand sanitizer dibeberapa titik yang ada di Pengadilan Negeri Setempat hal tersebut juga sebagai bentuk pencegahan wabah virus corona atau (Covid-19).” Tukasnya.
(Bang El)