Beranda Hukum Gubernur Gorontalo Bagi Sembako Dilaporkan, Dosen Pidana UNISAN : Mens Rea-nya Dimana?

Gubernur Gorontalo Bagi Sembako Dilaporkan, Dosen Pidana UNISAN : Mens Rea-nya Dimana?

0
Jupri, SH.MH

MataKita.co, Gorontalo – Di tengah pandemi wabah Corona, masih saja banyak penunggang gelap yang memanfaatkan situasi. Kalaulah tidak mau dibilang cari panggung. Baru-baru ini (15/4/2020), Gubernur Gorontalo dilaporkan ke Polda atas dugaan telah melakukan tindak pidana di bidang kekarantinaan Kesehatan.

Alyun Hippy yang didampingi kuasa hukumnya, menyatakan bahwa Gubernur Gorontalo melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 yang berbunyi “setiap orang yang tidak mematuhi Kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 100 juta”. Serta Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19.

Menanggapi Hal tersebut, Dosen Pidana Universitas Ichsan (UNISAN) Gorontalo, Jupri, SH.MH menyatakan bahwa tindakan melaporkan Gubernur Gorontalo ke Polda atas dugaan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Maklumat Kapolri, adalah Sah-Sah saja. Hanya saja menurut pengajar Hukum Pidana & Sistem Peradilan Pidana ini, bahwa Kepolisian sebelum ke tahap penyidikan, harus terlebih dahulu menentukan apakah peristiwa membagi sembako kepada tukang bentor merupakan peristiwa pidana?

“Suatu peristiwa pidana atau Strafbaarfeit haruslah memenuhi yakni unsur perbuatan (Actus Reus) dan unsur Niat Jahat (Mens Rea). Mungkin si pelapor melihat bahwa ada kerumunan tukang bentor saat pembagian sembako, itu bisa dimaknai unsur perbuatannya (Actus). Akan tetapi, wajib ada unsur Niat Jahat (Mens Rea). Karena ibaratnya koin, ada dua sisi mata uang yang harus menyatu” Jelas Alumni Fakultas Hukum Unhas ini.

Jufri menambahkan, ia mengingatkan bahwa dalam teori hukum pidana dikenal Asas Actus Non Facit Reum, Nisi Mens Sit Rea yang artinya suatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT