MataKita.co, Enrekang – Menyonsong Bulan Suci Ramadhan Enrekang, dalam suasana menghadapi musibah wabah pandemik Covid 19, Baznas Enrekang mengupayakan agar pembayaran Zakat Fitrah sebaiknya dibayarkan lebih awal.
Hal tersebut terungkap dalam acara Rapat bersama yang dihadiri oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Enrekang dengan agenda pembahasan menetapkan Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Enrekang Tahun 2020 M/1441 H.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Enrekang. Rabu (22/04/2020).
Dalam kesempatan tersebut H. Kamaruddin Selaku Kepala Kandepag Kabupaten Enrekang mengatakan bahwa untuk penentuan jumlah Zakat tahun ini dalam suasana menghadapi pendemik.
“Sebaiknya ditentukan lebih awal namun disesuaikan dengan harga yang ada dipasaran masing masing Kecamatan agar tidak terjadi perbedaan perbedaan di masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu di tempat yang sama Ketua MUI Enrekang H. Amir Mustafa, juga menjelaskan secara filosofis zakat fitrah kalau menurut bahasa Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam Fitri artinya zakat fitrah itu untuk membersihkan penyucian diri terhadap orang yang puasa.
“Pada intinya Zakat Fitrah itu untuk konsumsi kebutuhan orang miskin namun tujuannya terbagi tiga, Zakat Fitrah Zakat Mal dan Zakat fropesi, yang disimpulkan berdasarkan hadis Nabi adalah berorientasi kepada fakir miskin artinya kasih kaya mereka itu dan cukupkanlah kebutuhan mereka bagi yang miskin itu hari,” ujarnya.
(Bang El)