MataKita.co, Enrekang – Kapolsek Maiwa AKP Tu’ba Patanggu, SH memimpin langsung personel Polsek Maiwa yang piket untuk melakukan pembubaran warga yang masih berkumpul. – Selasa (12/05/2020)Malam.
Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Enrekang secara khusus di wilayah hukum Polsek Maiwa.
“Razia itu tetap kita lakukan agar pemutusan rantai penyebaran Covid-19 ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya, Rabu(13/05/2020).
“Malam ini, kita baru saja lakukan razia keramaian dan membubarkan warga yang masih berkerumun,” tambahnya.
AKP Tu’ba Patanggu, SH menuturkan “Dasar tindakan mereka melakukan pembubaran warga yang tengah berkerumun yaitu UU RI NO. 2 TAHUN 2020 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Maklumat Kapolri,” tambahnya.
“Jadi pada pukul 21.30 WITA, personel Kami melaksanakan penertiban tempat berkumpulnya masyarakat. Kita berikan imbauan di Rumah warga di Kelurahan Bangkala, Rumah Ronda Di Desa Tuncung dan di himbau agar tidak berkumpul lagi, di rumah saja, selalu memakai masker serta selalu jaga jarak,” pungkasnya.
(Bang El)