MataKita.co, Pangkep – Sejumlah warga Kelurahan Sibatua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep mendatangi Kantor Advokat dan Konsultan Hukum FHS & Partner di Jalan Sultan Hasanuddin No.47, Pangkajene, Selasa (12/05/2020).
Warga bermaksud meminta bantuan dan pendampingan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemotongan anggaran bantuan sosial yang menyebabkan sejumlah warga tidak mendapatkan bantuan juga tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya.
Ibu MF selaku salah perwakilan warga menyatakan kekecewaannya terhadap oknum kelurahan yang dinilai mengangkangi prosedur penyaluran bantuan.
Penyaluran bansos yang ditenggarai janggal adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Harusnya berbentuk uang elektronik yang ditransfer ke setiap rekening Penerima bantuan tetapi oleh oknum kelurahan, bantuan malah langsung dialihkan dalam bentuk bantuan sembako.
Kejanggalan itu bermula saat semua kartu ATM penerima bantuan dikumpulkan oleh MY selaku ketua RK. Ia berdalih tindakan itu sengaja ia ambil untuk mencegah kerumunan warga saat penyaluran bantuan demi menghindari penyebaran covid-19.
Kekecewaan warga bertambah ketika sembako yang mereka terima jauh dibawah jumlah dan nominal yang seharusnya mereka terima.
Awalnya, penyaluran pertama paket sembako berisikan 39 liter beras dan 6 butir telur. Terjadi pengurangan saat penyaluran kedua menjadi 20 liter beras dan 8 butir relur. Penyaluran ketiga hanya berisikan 10 liter beras dan 4 ikan kaleng.
Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran bantuan yang ditetapkan Kementerian Sosial. Padahal, perubahan bantuan menjadi uang elektronik bertujuan agar penerima bantuan dapat membeli bahan pokok sesuai dengan yang dikehendaki. Kejadian tersebut membuat masyarakat menaruh curiga atas tindakan sepihak salah oknum tersebut karena tidak meminta pertimbangan masyarakat terlebih dahulu.
Selain itu, sejumlah warga yang datang juga merasa kecewa karena tidak mendapatkan bantuan. Mereka mengaku harusnya menerima bantuan karena berdasarkan kriteria telah memenuhi syarat. Misalnya, janda sebatang kara, warga yang terkena PHK dan pekerja serabutan yang terkena dampak pandemi.
Mereka mengaku sudah menyetorkan berkas dan laporan ke kelurahan. Namun saat bantuan disalurkan, mereka tidak mendapat bahagian dengan alasan nama mereka tidak terdaftar dalam data penerima bantuan.
Warga datang dengan didampingi oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Pangkep, Dr. Kyai Muhammad Basir, MA dan Ketua LBH Pangkep, Akmal.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Pangkep, Dr. Muhammad Basir. MA juga ikut bersuara. Ia menyarankan pemerintah daerah melakukan pembinaan kepada kelurahan/desa agar kebijakan yang diambil bisa sejalan dengan jajaran pemerintah dibawahnya.
Lurah dan kepala desa adalah ujung tombak pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Olehnya itu, profesionalitas keduanya diperlukan agar mereka yang membutuhkan bisa mendapatkan haknya.
Direktur FHS dan Partners, Muhammad Hijeruddin islam S.H., M.H yang menerima langsung laporan warga menyatakan jika laporan itu benar adanya, maka oknum tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hukum Pasal 2 ayat (2) dan pasal 3 UU TIPIKOR yakni penyalahgunaan wewenang sekaligus menyalahi regulasi pendistribusian bantuan sosial.