Beranda Berdikari Baznas Enrekang Mengajak Pelaku Usaha Ternak Telur Bersihkan Harta Dengan Bayar Zakat

Baznas Enrekang Mengajak Pelaku Usaha Ternak Telur Bersihkan Harta Dengan Bayar Zakat

0

MataKita.co, Enrekang — Dalam upaya  optimalisasi pengumpulan zakat, amil dan infak Baznas Enrekang kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi. Zakat adalah kewajiban yang diatur dalam Al-Qur’an, setiap tahun wajib di hitung jumlah aset ternaknya.

Menurut Baharuddin, hakikatnya seluruh komponen peternak adalah milik Allah. ayam, tanah, udara, hujan, hama penyakit dan semuanya milik Allah dan siapkan di ambil pemilikNya kapan saja DIA mau.

Populasi ternak ayam petelur di kecamatan maiwa cukup besar, terbesar kedua setelah sidrap. Pada situasi wabah covid-19 tahun 2020 ini mengalami dampak, walaupun tidak terlalu besar, terutama pluktuasi harga telur.

Sejak awal covid-19 cenderung stabil harga. Hanya beberapa Minggu saja turun akibat tidak adanya pengiriman ke luar pulau.

“Tapi sisi lain ada  program bantuan sosial  pemerintah dan lembaga pilantrofi secara lokal melakukan aksi sosial yang membutuhkan stock telur cukup besar juga, berlangsung rutin dan banyak lembaga memesan telur ke kami  peternak ayam,” ujar Bakri, peternak dan pedagang telur asal maiwa.

Berkait dengan apakah peternak ayam petelur membayar zakat ?

Menurut ketua bidang pengumpulan zakat Baznas Enrekang, Baharuddin, sejauh ini dalam bulan ramadhan  baru ada 4 peternak ayam di maiwa bayar zakat di Baznas Enrekang, nilainya bervariasi sesuai modal dan omset produksi usaha ternaknya, masih minim di banding peternak di maiwa.

“Kami mengakui bahwa pola edukasi dan sosialisasi  khusus kelompok peternak belum maksimal. Karena itu kedepan kita akan maksimalkan. Saya orang Maiwa, jadi tahu bahwa peternak ayam di maiwa itu suka berbagi khusus pada bulan ramadhan. Biasa mereka berbagi paket bahan pokok telur, gula, minyak pada bulan ramadhan di bagikan kepada keluarga di kampung kampung,” ujar Baharuddin, Kamis (14/5/2020).

Apakah itu bayar zakat, sudah benar sesuai syariat ? Bagi mereka sudah benar sesuai pahamnya. Tapi dari sisi hukum positif dan syariat zakat kurang tepat dan kurang efektif.

Yang mereka lakukan adalah sedekah saja dengan menyerahkan kepada keluarganya. Sementara Arti dan muasal zakat adalah hukum wajib, tertentu waktunya dan tertentu jumlahnya.

Setiap pengusaha ayam petelur wajib menghitung modal usaha ayamnya setiap tahun. Jika cukup haul atau berjalan 1 tahun dan nishabnya senilai 85 gram emas, maka wajib keluar zakatnya. Di setorkan ke lembaga zakat seperti baznas dan LAZ.

Yang namanya wajib, berdosa jika tidak di tunaikan dan sudah pasti harta yang kita miliki dari hasil usaha tersebut tidak bersih. Karena itu, usaha ternak ayam masuk kategori perniagaan. Rumusnya modal + keuntungan + piutang jangka pendek di kurang seluruh biaya- biaya di kali 2,5% di bayarkan 1 kali setahun saja.

“Karena itu jangan lupa bayar Zakat perniagaan  usaha ternak ayam nya melalui Baznas Enrekang, supaya ternak makin di jauhkan dari bala bencana dan bersih dari hal subhat,” harap pimpinan Baznas Enrekang, Baharuddin, SE.

Bahar menjelaskan, para peternak harus memahami hal ini jika ingin mendapatkan keberkahan hidup bagi peternak di dunia bahagia, di akhirat juga.

Keberkahan bisa jadi keluarga tentram,  bahagia, anak semua baik dan mudah di bina,  harga bagus, hama berkurang, cuaca matahari dan hujan seimbang membuat ayam-ayam pada sehat.

Resiko tinggi, membuat mereka sering galau, bisa jadi, nasib sial akan terus mengintai seorang peternak.

“Maka yang rajin berzakat, infaq dan sedekah akan di jauhkan dari itu semua karena Allah SWT yang menjaga hati fikiran tetap tenang serta harta benda peternakannya,” papar alumni Magister Unismuh Makassar ini.

(Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT