MataKita.co, Makassar – Temuan bendera merah putih yang berlogo palu arit di lingkungan Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, mengundang kemarahan dan pengecaman oleh sejumlah pihak.
Ketua Umum PC IMM Makassar Timur, Muslim Haq menjelaskan, bendera merah putih merupakan bagian dari identitas Negara Indonesia, sementara logo palu arit adalah simbol gerakan komunis yang merupakan musuh nyata bagi setiap warga Negara Indonesia, sebab mengancam kedaulatan Negara dan bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Alumnus Fakultas Hukum Unhas ini juga menyampaikan, Ideologi Pancasila merupakan dasar dan falsasah berdirinya Negara Indonesia. Paham yang diajarkan merupakan paham yang senantiasa tumbuh dan berkembang sesuai dengan nillai-nilai yang hidup didalam masyarakat.
“Dengan begitu maka pancasila merupakan suatu paham yang final sebagai Darul Ahdi Wasyahadah. Maka dari itu tidak boleh ada paham maupun aturan yang bertentangan terhadap pancasila itu sendiri. Pelarangan terhadap paham komunis di Negara Indonesia sangat jelas dan terang diatur dalam TAP- MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-lenimisme,” paparnya.
Lebih lanjut disampaikan, TAP-MPRS 1966 adalah sah sebagai aturan di Negara Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu kasus ini merupakan hal yang serius dan patut kita kawal hingga tuntas.
“Seluruh elemen lapisan masyarakat tidak boleh lengah akan persoalan ini kita harus merapatkan barisan bersama-sama untuk melawan aksi munculnya paham-paham komunis dan/atau semacamnya yang merupakan ancaman nyata yang ada didepan mata. Paham komunis adalah musuh nyata bagi kita, maka dari itu, atas nama keluarga Besar Pimpinan cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Makassar Timur, secara tegas mengecam adanya aksi pemasangan bendera merah putih yang berlogo pali arit di lingkungan kampus UNHAS,” bebernya.
Ia pun menyampaikan sejumlah poin kecaman yaitu dengan sikap sebagai berikut:
Pertama: Mendesak kepada segenap pimpinan kampus untuk melakukan langkah preventif terhadap munculnya paham komunis/marxisme-lenimisme dan/atau semacamnya, serta meningkatkan stabilitas keamanan lingkungan kampus Universitas Hasanuddin.
Kedua: Mendesak kepada Pimpinan Unhas untuk segera membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB) yang didalamnya melibatkan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) atau organisasi ekstra Mahasiswa cipayung plus dalam melakukan kegiatan kemahasiswaan pembinaan ideologi pancasila, sebagaimana amanat Permenristekdikti nomor 55 tahun 2018.
Ketiga: Mendesak kepada aparat kepolisian RI, mengusut tuntas dan mengungkap pelaku aksi pemasangan bendera merah putih dilingkungan kampus Universitas Hasanuddin.
Keempat: Jika POLRI gagal dalam mengungkap pelaku aksi pemasangan bendera tersebut, maka kami layangkan mosi tidak percaya terhadap POLRI dalam mengusut segelintir oknum yang diduga keras berpaham komunis/marxisme dan lenimisme.
Kelima: Meminta kepada TNI dan POLRI untuk berkolaborasi menindak tegas terhadap oknum dan/atau sekelompok orang yang terbukti secara sah berideologi paham komunis/marxisme dan lenimisme.
Keenam: Mengajak kepada seluruh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Cipayung plus, BEM dan Unit kegiatan Mahasiswa untuk bersama-sama mengecam aksi kejadian ini serta melakukan langkah-langkah yang strategis.
Ketujuh: Mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan mengantisipasi akan munculnya paham ideologi komunis dan/atau semacamnya di Negara Indonesia.