Beranda Lensa JMMP Sayangkan KKP Kembali Legalkan Cantrang

JMMP Sayangkan KKP Kembali Legalkan Cantrang

0
YR Passandre

MataKita.co, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam konsultasi publiknya di Jakarta, Selasa (9/6/2020) kembali membolehkan (melegalkan) penggunaan 8 alat tangkap ikan antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

Meski masih marupakan konsultasi publik, Jaringan Masyarakat Maritim Progresif (JMMP) menyayangkan kebijakan KKP tersebut. Menurut Koordinator Presidium JMMP YR Passandre kebijakan tersebut tidak konsisten dan mengabaikan pertimbangan keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Kami menyangkan kebijakan tersebut diubah. Kami menilai bahwa kemungkinan besar kebijakan tersebut sudah akan ditindak lanjuti dalam bentuk keputusan menteri dan membatalkan Kepmen KP No. 86/KEPMEN-KP/2016 yang selama ini berlaku” jelas pria asal Sumenep kepulauan ini.

Ia menilai kebijakan tersebut hanya menguntungkan bos-bos ikan pemilik armada besar. Sementara nelayan kecil (marhaen) dengan peralatan yang terbatas dan subsisten sangat bersandar pada kondisi lingkungan perairan yang sehat dengan terumbu karang yang hidup.

“Nelayan kecil yang marhaen itu mengandalkan kehidupannya dari sumberdaya laut yang lestari. La, kalau cantrang terus merusak karang, bagaimana nasib wong cilik ini?” terangnya emosional.

Lebih jauh ia berharap agar KKP dapat meninjau ulang kebijakan yang akan diambil tersebut.

“Kami berharap, kiranya KKP menunda dan tidak melanjutkan kebijakan tersebut. Mudharatnya jauh lebih besar, kita mempertaruhkan lingkungang kita. Tolonglah Pak Menteri melihat nelayan kecil di daerah” jelasnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT