MataKita.co, Gorontalo – Pemerintah Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang mengharuskan masyarakatnya untuk mengumpulkan botol bekas pestisida bila ingin melangsungkan acara pernikahan, botol pestisida yang dikumpulkan ini sebanyak satu karung bagi para calon mempelai.
Botol bekas pestisida tersebut menjadi syarat untuk pengurusan surat pengantar pernikahan atau N1, setelah botol bekas tersebut dikumpul baru akan diterbitkan surat tersebut.
“Bagi siapa yang hendak menikah di kelurahan mataran, surat N1 baru akan diberikan jika calon pengantin membawa satu “pakka jala-jala” botol bekas pestisida”, tulis Lurah Mataran, Supardi Pammu dalam grub Whats App. (10/6/2020)
Supardi menjelaskan, Setelah terkumpul botol bekas pestisida tersebut nantinya akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Karrang.
“Agar kemasan bekas racun pestisida itu yang saat ini kelihatannya semakin tidak terkendali dan akan mengancam kesehatan sedikit demi sedikit bisa terkendali dan dapat berkurang karena yang mereka bawa itu akan dibuang jauh ke TPA di Karrang”, tulis Supardi Pammu.
Supardi Pammu menambahkan bahwa harapannya agar wilayah kelurahan Mataran warganya dapat menikmati lingkungan yang bersih, sehat dan bebeas dari bahaya pestisida, karena kita tahu bahwa masyarakat kelurahan Mataran yang sekitar 2.500 jiwa, hampir 87% adalah petani yang setiap harinya menggunakan pestisida, tambahnya.