Beranda Berita Sambangi Kantor DPRD, AMM Enrekang Tuntut Hentikan Pembahasan RUU HIP

Sambangi Kantor DPRD, AMM Enrekang Tuntut Hentikan Pembahasan RUU HIP

0

MataKita, Enrekang — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kab. Enrekang yang terdiri atas Pemuda Muhammadiyah, Naisyatul Aisyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah datangi kantor DPRD Kab. Enrekang, Jumat (17/7/2020).

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti konsolidasi AMM se-sulawesi selatan Via zoom yang dilaksakan pada hari rabu 15 juli yang lalu.

Aksi AMM ini dilaksanakan secara serentak di 24 kabupaten/Kota di seluruh wilayah sulawesi selatan. Massa aksi AMM di terimah langsung oleh ketua DPRD Kab. Enrekang Idris Sadik.

Dalam dialognya, AMM Kab. Enrekang menyoroti Rancangan Undang-Undang Haluan ideologi pancasila yang menimbulkan kontroversi dan telah menerima penolakan besar-besaran di tengah masyarakat.

Yusran S, sekretaris Bidang Kader PC IMM kab.  Enrekang menilai, pengesahan RUU HIP sangat tergesa-gesa yang bersamaan dengan tiga RUU sekaligus.

“Tidak ada kesempatan diberikan kepada fraksi untuk melakukan tanggapan yang mana yang sepakat dan menolak. sehingga muncul berbagai kontroversi dan kegaduahan mengenai misi dari RUU HIP,” ungkap yusran S, korlap aksi.

Hal senada juga di lontarkan Hasri Ainun perwakilan Naisyatul Aisyah selaku organisasi Putri Muhammadiyah menyampaikan penolakan nya.

“Kami menegaskan kepada DPR yang terhormat yang intinya untuk mencabut dan kami menolak pembahasan RUU HIP atau RUU BPIP dalam bentuk apapun,” tegas Ainun.

Ada tiga point pernyataan sikap yang disampaikan AMM Kab. Enrekang yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kab. Enrekang, Armin AB kepada Ketua DPRD kab. Enrekang Idris sadik.

Pointnya yakni menghentikan dan mengeluarkan RUU HIP/PIP dari daftar POLEGNAS karena kedudukan pancasila yang diatur  dalam TAP MPRS  nomor XX/1996  juncto TAP MPR nomor V/1973, TAP MPR nomor IX/1978, dan TAP MPR nomor III/2000 sudah sangat kita sehingga tidak perlu dijadikan UU secara khusus.

Yang kedua Membubarkan Badan pembina ideologi pancasila (BPIP) yang keberadaanya sangat memungkinkan adanya tafsir tunggal terhadap nilai pancasila

Dan yang ketiga, mengusut inisiator RUU HIP karena dengan usulan ini memunculkan kontra negatif terhadap warga bangsa dan berpotensi merongrong persatuan.

Ketua DPRD Kab. Enrekang Idris sadik mengatakan, pembahasan RUU HIP harus berakhir dengan cepat agar tidak menimbulkan  riak-riak yang ada di daerah kita ini. Apalagi pemerintah sudah menyampaikan penolakanya terkait dengan RUU tersebut.

“Dan kami jga berharap di DPR RI khususnya di baleg itu tidak lagi menindaklanjuti rancangan undang undang yang menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Idris Sadik.

Kalau memang itu bisa mengancam negara bisa bubar, negara kacau, saya kira ini juga bagian dari tugas-tugas mahasiswa sebagai agen pembaharu harus dilakukan secara terus menerus dan jangan kendor,” lanjut ketua DPRD Enrekang.

Harapan negara kita adalah generadi muda, kalau mereka berada pada posisi lemah dan sudah tidak mempedulikan situasi negara lagi yakin negara kita tidak akan bertahan lagi.

“Aspirasi ini akan kita sampaikan ke Baleg DPR RI agar mereka tahu bahwa di Enrekang juga ada penolakan terhadap rancangan undang-undang ini,” tutupnya.

(Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT