MataKita.co, Enrekang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang teken Nota Kesepahaman atau MoU dengan Dinas Sosial Kab. Enrekang, Senin, (21/9/2020).
Nota Kesepahaman tersebut memuat kerjasama dalam berbagai bidang, diantaranya peningkatan dan pengembangan serta pemetaan wilayah bagi kelompok pemilih disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus dan pemilih marginal.
Selanjutnya peningkatan kualitas data pemilih yang akurat, efisien, dan komprehensif serta peningkatan kualitas pendidikan pemilih bagi pemilih disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus dan pemilih marginal.
Terakhir peningkatan partisipasi komunitas pemilih disabilitas, pemilih berkebutuhan khusus dan pemilih marginal dalam pemilu dan pemilihan di Kabupaten Enrekang.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kab. Enrekang, Dr. M. Zulkarnain Kara, AP.,M.Si. kelompok disabilitas memang perlu diberikan perhatian khusus.
“KPU maupun Dinas Sosial perlu kerja sama dan bersinergi untuk mendorong agar hak demokrasi para komunitas disabilitas bisa terpenuhi,” ujarnya.
Sehingga, ke depan tingkat partisipasi mereka dalam setiap kontestasi Pilkada atau pun Pemilu bisa meningkat.
Sementara itu, Haslipa selaku Ketua KPU Kab. Enrekang mengungkapkan, pihaknya telah melibatkan komunitas disabilitas dalam beberapa event pada momentum Pilkada maupun Pemilu beberapa waktu lalu.
“Kami telah melibatkan mereka dalam beberapa kegiatan, misalnya merekrut mereka sebagai relawan demokrasi pada Pemilu 2019 lalu,” ucapnya.
Dan untuk saat ini, kami fokus untuk memperbaiki kualitas data pemilih melalui Data Pemilih Berkelanjutan termasuk diantaranya menyasar kelompok pemilih disabilitas.
(Bang El)