Beranda Berdikari Sat Lantas Polres Enrekang Catat Motor Yang Tidak Menggunakan Kaca Spion

Sat Lantas Polres Enrekang Catat Motor Yang Tidak Menggunakan Kaca Spion

0

MataKita.co, Enrekang – Jenis spion untuk sepeda motor yang dijual di toko aksesori aftermarket cukup beragam. Mulai serupa dengan bawaan pabrikan, hingga model lain atau di tempatkan di ujung stang motor.

Biasanya digunakan oleh pengguna Vespa, atau motor modifikasi hingga kustom. Efeknya, terlihat lebih sporty atau klasik karena sebagian besar punya bentuk bulat hingga kotak.

Ternyata, tidak menggunakan spion itu tidak diperbolehkan. Polisi menganjurkan pakai yang sudah disiapkan oleh masing-masing pabrikan motor.

“Jelas kita tilang, secara tidak menggunakan kaca spion yaitu untuk melihat kondisi di sekitar, terutama di belakang. Tetapi, yang sesuai dengan peraturan itu seperti pada normalnya motor,” ujar Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalulintas (Kanit Dikyasa) Sat Lantas Polres Enrekang Aipda Saparuddin.

Merujuk undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2, kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.

Di dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Jadi sebaiknya menggunakan spion dan bawaan pabrikan saja, itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Aipda Saparuddin.

(Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT