Matakita.CO, Bima – Penetapan Indah Dhamayanti Putri sebagai calon Bupati Bima oleh KPU Kabupaten Bima digugat sejumlah pihak. Termasuk Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bima yang mengadukan Keputusan KPU tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu ditanggapi Kordinator Divisi Hukum Penindakan Bawaslu Bima, Abdurrahman S.H. pada Jum’at, (25/09/2020). Menurutnya, tindakan yang diambil IMM adalah hak konstitusional warga negara.
“Kami tidak pernah merasa terganggu dengan tindakan yang ditempuh IMM, sebab itu adalah hak konstitusional masyarakat,” Ungkapnya.
Meskipun dalam pandangan kami, Lanjut Abdurrahman, tindakan tersebut tidak sejalan dengan pandangan kami. Ia pun menjamin bahwa pihaknya tetap bekerja profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah mempelajari dan menindaklanjuti serta menjawab dengan melakukan pagawasan melekat ketika verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Bima,” pungkasnya.