MataKita.co, Gorontalo – Menindaklanjut pemberantasan Miras di Provinsi Gorontalo, pihak Polda Gorontalo dan jajaran tak henti-hentinya melakukan upaya Preventif dan Preventif. Dimana pasca pemusnahan Miras sebanyak 36.792,3 liter pada 3 Bulan kemarin di Mako Brimob. Kini Pihak Polda Gorontalo kembali musnahkan 33.334,3 Liter berbagai macam jenis Miras di SPN Polda Gorontalo, Kamis (01/10/2020).
Sebelumnya kegiatan yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dr. Jaja Subagja, SH, MH. Mengungkapkan bahwa Bukan hanya menangkap barangnya saja, tapi juga bisa menangkap orangnya dari mana barang itu datang dan kesiapa barang itu di terima. Disamping itu juga beliau juga menyinggung kalau untuk penegakan protokol kesehatan juga jangan setengah-setengah.
Di akhir sambutannya dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan TNI telah bekerja keras untuk mengamankan daerah ini.
Mendengar sambutan Kepala Kejaksaan tinggi Gorontalo, Gubernur Gorontalo Drs. Rusli Habibi yang hadir di lokasi tersebut merespon dengan positif. Dirinya juga meminta Wartawan agar selalu mengupdate informasi Covid-19 dan pemberantasan miras.
“Karena menyelamatkan nyawa manusia tanggung jawab kita bersama. Saya merasa malu, karena gorontalo sebagian besar merupakan agama islam, dan gorontalo juga merupakan serambi madina. Tentu miras sangat bertolak belakang dengan Gorontalo.” Ungkap orang nomor satu di Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya Pemusnahan 33.334,3 Liter dari berbagai macam jenis Miras ini diamankan dari berbagai kegiatan Kepolisian dalam hal ini Polda Gorontalo dan jajaran seperti hasil dari pengungkapan anggota Opsnal Dit Resnarkoba Polda Gorontalo, hasil pengungkapan anggota Gugus Covid 19 Perbatasan Provinsi Gorontalo Dan Sulawesi Utara, hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Bone Bolango, Polres Gorontalo, Dan Juga Polres Boalemo.
Kemudian untuk tersangka dari pemilik Miras ini diketahui yang saat ini ditangani oleh Polda Gorontalo berjumlah 6 orang, Polres Gorontalo 1 orang tersangka, Polres Gorontalo Kota 2 Tersangka, Polres Boalemo 1 orang tersangka dan untuk Polres Bone Bolango 1 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK dalam pemusnahan Miras ini menjelaskan bahwa maraknya peredaran minuman beralkohol di Provinsi Gorontalo telah memberikan dampak negatif dan berkontribusi terhadap tingginya angka kriminalitas khususnya pada tindak pidana penganiayaan, KDRT dan pengancaman yang marak terjadi di Provinsi Gorontalo. tercatat sampai bulan september tahun 2020, berdasarkan laporan gangguan kamtibmas yang diterima Polda Gorontalo dan jajaran khususnya untuk tindak pidana penganiayaan ada 598 kasus, KDRT 104 kasus dan pengancaman sejumlah 77 kasus. sehingga untuk kasus penganiayaan masih menjadi yang tertinggi dibandingkan kasus-kasus lainnya.
“Oleh sebab itu, saya beserta jajaran telah berkomitmen untuk tetap konsisten dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar dalam hal ini para penjual dan pemasok minuman beralkohol serta akan terus meningkatkan kerjasama lintas sektoral termasuk dengan jajaran pemerintah provinsi sulawesi utara dan sulawesi tengah guna memutus mata rantai pasokan minuman ber-alkohol yang akan di edarkan ke-wilayah provinsi gorontalo maupun yang akan di kirim ke wilayah – wilayah lain di luar provinsi gorontalo baik yang melalui jalur darat, laut maupun udara,” jelas Wahyu.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu kembali mengingatkan bahwa pengaruh minuman keras sangat negatif baik terhadap kesehatan maupun perilaku masyakarat yang mengkonsumsi minuman keras.
“Berkali-kali Bapak Kapolda mengatakan bahwa pengaruh minuman keras sangat buruk, hampir kasus penganiayaan yang terjadi di Provinsi Gorontalo akibat pengaruh minuman keras, miras membuat emosi tidak terkendali, mudah marah sehingga menjadi pemicu kriminalitas, mari kita terus perangi miras, butuh kepedulian kita semua untuk mencegah minuman keras cap tikus masuk ke Gorontalo,” imbuh Alumni Akpol 98.
Dalam pemusnahan Miras ini turut dihadiri oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, SIK, M.Si.,MM, Danrem 133/Nani Wartabone, Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito,MA bersama unsur Forkopimda lainnya yang dalam kesempatan ini turut mengapresiasi kinerja Polda Gorontalo dan jajaran dalam memberantas Miras di Provinsi Gorontalo.