Matakita.co (Limboto) – Calon Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor Urut 4 Rustam Akili memenuhi undangan klarifikasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Limboto, terkait laporan dari masyarakat tentang dugaan penggunaan fasilitas pendidikan. Selasa (06/10/2020)
Usai memberikan klarifikasi ke Panwascam Limboto, Kepada Matakita.co, Rustam menegaskan, bahwa dirinya tidak menggunakan Fasilitas Kampus untuk melakukan Kampanye.
“Saya tegaskan itu bukan fasilitas kampus, itu kantor saya. Kalau fasilitas kampus itu seperti ruang belajar dan seminar, yang datang ke kantor saya itu semua orang.” Tegas Rustam
Rustam menjelaskan, bahwa saat itu dirinya melakukan diskusi tentang pendidikan, ekonomi, dan pertanian bersama teman-teman yang mengatasnamakan Milenial.
” Yang pertama, saat itu hanya saya sendiri, tidak ada yang mendampingi saya dari tim pemenangan dan sebagainya, dan saya memang biasa berkantor. Yang kedua tentunya penelusuran ini segera diambil kesimpulannya.” Jelas Rustam
Rustam juga mengatakan, bahwa selaku warga negara dirinya menghormati hasil penelusuran Bawaslu dan tidak ingin lapor melapor lagi, karena fokus kepada penyampaian Visi-Misi kepada masyarakat.
“Siapa saja yang melapor dan memberikan informasi saya hormati, yang kurang benarnya adalah pemberi informasi juga salah satu tim paslon. Ini kan tidak fair, tapi tidak apa-apa, saya maafkan,” Tutur Rustam
Sementara itu, Ketua Panwascam Limboto melalui Komisioner Divisi Hulum Penindakan dan Pelanggaran Moh. Reza Tjokra.,S.IP menjelaskan, bahwa ada laporan yang kemudian pelapor tidak menyampaikan identitas secara resmi, maka Panwascam menjadikan sebagai Informasi awal.
“Informasi awal tersebut akan ditindak lanjuti dengan melakukan penelusuran dalam limit waktu 7 hari, terhitung hari ini kita sudah masuk hari ke 2.” Jelas Reza
Reza menambahkan, bahwa apapun laporan masyarakat pihak Badan Pengawas Pemilu harus memastikan secara detail melalui penelusuran, agar mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Sebagai Badan Pengawas Pemilu kita mencari data dan bukti di lapangan, sehingga isu ini tidak akan berkembang liar di luar. Apapun keputusan itu kita akan putuskan di pleno ketika limit waktu 7 hari. Kita akan memastikan apakah laporan ini memenuhi unsur formil dan materil, kita melakukan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Tambah Reza
Reza juga mengungkapkan, bahwa sejak hari kemarin 5 orang telah dimintai klarifikasi oleh pihak Panwascam Limboto terkait dengan laporan tersebut.
“Tadi ini kita sudah mengundang calon Bupati juga satu orang, setelah ini kita akan mengundang lagi 4 orang. Baik pihak Universitas maupun pihak yang melapor dan mengirimkan barang bukti, untuk menjadi bahan kajian nanti saat masuk pleno kecamatan.” Tutup Reza