Beranda Politik Konsisten Patuhi Protokol Kesehatan, Mendagri Apresiasi Gubernur Gorontalo

Konsisten Patuhi Protokol Kesehatan, Mendagri Apresiasi Gubernur Gorontalo

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian

MataKita.co, Gorontalo – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi beberapa kepala daerah yang konsisten mematuhi protokol kesehatan. salah satu diantarnya yakni Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Hal ini disampikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang dilakukan secara virtual, kemarin. (18/11/2020)

Seperti yang dikutip pada mediaindonesia.com (19/11/2020), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mmengapresiasi kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan seperti Gubernur dan Bupati Gorontalo, Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Luwu Utara, Bupati dan Wakil Bupati Banggai, dan Wakil Wali Kota Ternate.

Rusli Habibie, Gubernur Gorontalo (tengah)

“Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing juga harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, termasuk dengan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan” jelas mantan Kapolri ini.

Pada kesempatan itu pula, Mendagri memberi peringatan kepada kepala daerah yang tidak taat aturan. Peringatan Mendagri itu kemudian dijabarkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. Salah satu poinnya yaitu kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

“Kepala daerah harus konsisten menerapkan aturan tersebut. Jika tidak, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu sanksi bagi kepala daerah yang tidak mematuhi aturan yang ada yaitu dipecat dari jabatannya” jelasnya.

seperti diketahui, mendagri telah melayangkan teguran tertulis kepada 83 kepala daerah yang diketahui ikut dalam kerumunan dan tidak mencegah terjadinya kerumuman. Mereka terdiri dari 1 gubernur, 39 bupati, 5 wali kota, 31 wakil bupati, dan 7 wakil wali kota.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT