Beranda Hukum Peringati Hartikor 2020, Garda Tipikor Unhas Gelar Webinar Nasional Refleksi Setahun UU...

Peringati Hartikor 2020, Garda Tipikor Unhas Gelar Webinar Nasional Refleksi Setahun UU KPK yang Baru

0
Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara UGM

MataKita.co, Makassar – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hartikor), Organisasi Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan seminar nasional online dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hartikor) dengan mengangkat tema “Setahun Undang-Undang KPK yang Baru : Apa Kabar KPK Hari Ini?” melalui platform zoom cloud meetings. (8/12/2020)

Kegiatan Garda Tipikor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus sebagai menyatakan sikap untuk kembali mengawal Revisi Undang-Undang KPK setelah satu tahun pengesahan Undang-Undang tersebut melalui Forum Webinar Nasional Hartikor.

Ketua Panitia Webinar Nasional Hartikor Garda Tipikor, Rifandi Restu Fahmi mengatakan bahwa adapun alasan dilaksanakannya kegiatan ini sebagai komitmen untuk terus mengawal revisi UU KPK. Seperti kita ketahui bersama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki babak baru, semenjak disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah 17 tahun perjalanan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ini, Badan Legislatif maupun Eksekutif menilai bahwa perlu adanya evaluasi kinerja KPK melalui Undang-Undang tersebut. Namun sayangnya, Revisi Undang-Undang ini menimbulkan Pro dan Kontra didalam masyrakat yang menilai bahwa Revisi Undang-Undang KPK yang baru bertendensi memberikan pelemahan terhadap KPK itu sendiri. Mulai dari status independensi KPK yang “dikebiri”, pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diminimalisir, sampai dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang belum terpecahkan hingga saat ini.

“Dengan adanya webinar Peringatan Hari Anti korupsi sedunia bukan hanya sekedar peringatan ceremonial & teatrikal saja, melainkan alarm bahwa sampai saat ini korupsi masih bersemayam dalam segala aspek dan selamanya tidak akan pernah diterima oleh peradaban manusia. Harapannya perbanyaklah bersyukur sebab sumber awal dari korupsi karena hilangnya rasa syukur terhadap apa yang dimiliki. Selamat memperingati Hari Anti korupsi sedunia semoga kita semua bisa menjadi insan pilar penggerak bangsa yang berintegritas” jelas Rifandi.

Narasumber Webinar Nasional (dari atas ke bawah) : Ahmad Burhanuddin, selaku Kepala Biro Hukum KPK, Zainal Arifin Mochtar, selaku Pakar Hukum Tata Negara UGM sekaligus Aktivis Anti Korupsi, serta Laode Muhammad Syarif, selaku Wakil Ketua KPK periode 2015-2019.

Webinar yang dilaksanakan secara daring ini turut mengundang pemateri terkemuka yang memberikan pandangan mereka masing-masing mengenai tema yang menjadi pembahasan utama dalam seminar ini yang diantaranya, Ahmad Burhanuddin, selaku Kepala Biro Hukum KPK, Zainal Arifin Mochtar, selaku Pakar Hukum Tata Negara UGM sekaligus Aktivis Anti Korupsi, serta Laode Muhammad Syarif, selaku Wakil Ketua KPK periode 2015-2019.

Kegiatan ini dibuka oleh Master of Ceremony (MC), Aisyah Rahmi dan pembacaan do’a oleh Agung Suherman. Diskusi dibuka oleh opening statement dari moderator Desak Putu Ayunda Putri dan dilanjutkan dengan pembacaan CV dari masing-masing pemateri terlebih dahulu sebelum pemateri menyampaikan pandangannya masing-masing.

Pemateri pertama, Ahmad burhanuddin, S.H., M.H., selaku Kepala Biro Hukum KPK membahas mengenai strategi pemberantasan korupsi di Indonesia diawali dengan penampilan data yang berasal dari indeks persepsi korupsi (Corruption perseption index), rencana strategis pemberantasan korupsi selama 5 tahun kedepan terhitung sejak 2020 s/d 2024, tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, serta data tindak pidana korupsi yang diklasifikasikan dalam profesi maupun modus.

Sementara itu,  Zainal Arifin Mochtar, selaku Pakar Hukum Tata Negara UGM dan Aktivis Anti Korupsi, membahas ,mengenai metode atau pendekatan yang dapat digunakan dalam menganalisis Revisi Undang-Undang KPK yang baru baik melalui metode diskrespansi maupun komparasi. Selain itu, langka solutif dalam pemberantasan korupsi didalam pemerintahan selain berlandaskan pada UU KPK dan KPK itu sendiri baik melalui putusan MK maupun dukungan negara sebagai.

Pemateri ketiga, Laode Muhammad Syarif, S.H., LL.M.,Ph.D. selaku Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, membahas mengenai pendekatan empiris maupun kenyataan sebenarnya mengenai status independensi KPK pasca Revisi Undang-Undang KPK yang tentu saja sangat berdampak besar bagi tugas, fungsi, dan wewenang KPK dalam pelaksanaan pemberantasan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini.

Webinar nasional ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk berinteraksi dengan para pemateri melalui sesi tanya jawab untuk mendiskusikan tema pembahasan kita pada seminar online nasional ini yang bisa saja masih menjadi tanda tanya besar di kepala peserta. Webinar ini ditutup oleh MC pada pukul 22.40 WITA, dimana webinar ini berjalan lancar mulai dari sesi pembukaan, pemaparan materi, penutupan hingga sesi foto bersama dengan para pemateri diakhir acara. (*)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT