Beranda Berita Politik Uang Terjadi Di Pilkada Kabgor, Libatkan ASN

Politik Uang Terjadi Di Pilkada Kabgor, Libatkan ASN

0

Matakita.co (Kabupaten Gorontalo) – Politik Uang (Money Politik) masih menjadi budaya dan upaya untuk memenangkan pertarungan dalam Pemilihan Umum (Pemilu), seperti yang terjadi pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo.

Di hari pencoblosan Pilkada Serentak Rabu 09 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo berhasil ungkap dugaan kasus serangan fajar atau politik uang.

Dugaan politik uang ini disinyalir dilakukan oleh salah seorang yang diduga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Saat dikonfirmasi, anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Aleksander Kaaba, ST membenarkan informasi tersebut, dan menjelaskan kronologis kejadian dugaan politik uang tersebut.

“Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan terdapat pemberian uang kepada masyarakat oleh salah seorang yang diduga ASN yang berinisial KL agar memilih pasangan calon tertentu dengan pecahan uang 20 ribu dan 50 ribu. Di desa dunggala Kecamatan Tibawa,” Ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga. Kamis, 10/12/2020.

“Dalam proses penelusuran di lokasi dengan menemui masyarakat penerima terungkap bahwa pemberian uang ini terjadi pada pukul 06.30 WITA pada hari Rabu, 09/12/2020. Saat hari H pencoblosan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.
Oleh salah seorang yang diduga ASN, dengan mengendarai mobil berwarna putih,” Tambah Aleksander.

Alexander mengatakan, saat ini seluruh barang bukti berupa uang tunai pecahan 50 dan 20 ribu, telah di amankan Bawaslu Kabupaten Gorontalo dari masyarakat yang telah menerimanya dari terduga inisial KL.

“Alhamdulillah, masyarakat penerima telah menyerahkan uang yang diterima sebagai barang bukti dan sekarang sudah dikantongi oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo serta prosesnya sedang dalam penanganan Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik Kepolisian dan dari unsur Kejaksaan,” Ungkap Aleksander Kaaba.

Aleksander menjelaskan, jika pihaknya bersama jajaran Gakkumdu sudah melakukan pembahasan dan akan melakukan klarifikasi dari masing-masing saksi.

“Kami sudah melakukan pembahasan bersama untuk menyatukan persepsi terkait kasus ini bersama Kepolisian dan Kejaksaan siang tadi dan langsung dilanjutkan dengan proses klarifikasi para saksi,” Jelasnya.

Oleh karena itu, kata Aleksander untuk dugaan politik uang ini lanjut atau tidak sudah ada mekanisme dan aturan mainnya sesuai dengan standar perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum,” Tutup Aleksander.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT