Beranda Berdikari Djusman AR Kritik Surat Edaran Walikota Makassar tentang Pembatasan Operasional Usaha

Djusman AR Kritik Surat Edaran Walikota Makassar tentang Pembatasan Operasional Usaha

0
Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel, Djusman AR

JAKARTA, EDUNEWS.ID — Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel, Djusman AR mengkritik keras surat edaran walikota Makassar tentang pembatasan jam operasional usaha diberlakukan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona.

Ia mempertanyakan penelitan yang dilakukan oleh pemerintah terkait penyebaran covid-19 berawal dari jam 7 malam. Ia menilai kebijakan tersebut asal-asalan dan akal-akalan pemerintah

“Memangnya ada penelitian yang menemukan bahwa virus Corona berkeliaran mulai jam 7 malam. Harusnya yang dimassifkan penerapan 3 M untuk masyarakat dan 3T untuk perangkat negara,” kata Djusman yang juga, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) Non Governmental Organization (NGO) Sulawesi.

Lanjut Djusman, yang juga Pegiat Antikorupsi itu, ia mengungkapkan kebijakan tersebut tebang pilih diantara pengusaha, dikarenakan ada yang tetap buka hingga dini hari dan ada yang mau tidak mau harus tutup. Salah satunya di warung sop yang berada di Jalan Sunu, yang tetap buka hingga tengah malam.

“Jangan karena sopnya terlalu enak lalu dibiarkan tetap buka melanggar surat edaran dan protokol tanpa ada tindakan. Sementara usaha lainnya dipaksa tutup. Kebijakan ini sangat diskriminatif,” ungkapnya.

Djusman juga mengatakan kebijakan ini dibuat tidak jeli mempertimbangkan kondisi masyarakat. Sehingga penerapan pembatasan waktu operasional usaha disamakan dengan jam produktif ASN.

“Beliau ASN lalu terkesan menyimpulkan bawa jam produktif itu seperti jam kerja pegawai di kantor-kantor pemerintah,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran No 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2021.

Berikut nama-nama tempat hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WITA, tempat wisata, diantaranya Anjungan Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, kawasan Center Poin of Indonesia (CPI), Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, dan Pantai Barombong. Sektor usaha seperti restoran, rumah makan, cafe pusat perbelanjaan dan mal.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT