Beranda Lensa Sebulan menjabat, Dir Polair Polda Gorontalo Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengeboman Ikan...

Sebulan menjabat, Dir Polair Polda Gorontalo Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengeboman Ikan di Perairan Pohuwato

0

MataKita.co, Gorontalo – Kepolisian Air Polda Gorontalo kembali menangkap 3 orang nelayan pelaku destructive fishing menggunakan bom di perairan Pohuwato, pada tanggal 1 februari 2021 kemarin.

Penangkapan ikan dengan cara pengeboman merupakan salah satu bentuk tindakan eksploitasi perikanan yang ilegal dan melanggar Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang No.31/2004 tentang Perikanan.

Dir Polair Kombes Pol. Saiful Alam dalam Konfrensi Pers, Kamis (04/02/2021) mengatakan kegiatan pengeboman ini merupakan bagian perusakan lingkungan hidup dan melanggar UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Akibat dari tindakan pemboman ikan, kata Alam, telah merusak kehidupan ekosistem laut sehingga menghambat upaya konservasi dan perlindungan lingkungan laut termasuk perlindungan perikanan daerah.

“Banyak ikan mati sia-sia serta merusak terumbu karang. Jumlah ikan berkurang drastis sehingga secara langsung telah mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Pola pengeboman ikan secara tidak langsung juga meninggalkan kerusakan alam yang diwariskan pada anak cucu.

Berdasarkan Kronologis kejadian terjadi pada 01 februari 2020 Pukul 12.00 Polair Polda Gorontalo berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengeboman ikan yang berinisial UM 39, TM 35, dan RL 29 yang pada saat itu di dapati sedang melakukan pengeboman.

Melihat hal itu tim patroli langsung mengamankan barang bukti berupa 1 buah Aki, beberapa meter kabel, 2 buah botol yang di duga boom ikan yang akan di gunakan, dan 1 perahu yang di gunakan untuk melakukan hal melawan hukum.

Sebelumnya menurut keterangan yang di jelaskan oleh Dir Polairud Kombes Pol. Saiful Alam. 5 Boom ikan sudah di siapkan, namun satu telah di ledakan dua sempat di buang ke laut sebelum penangkapan, dan duanya lagi berhasil di amankan.

“Dari perbuatan tersangka di jerat UU 31 2004 pasal 84 yang ancaman hukumannya 6 tahun dan Juncto UU darurat 1251 tentang Senpi Handak 20 tahun di penjara, ” Ungkap Alam.

Para pelaku telah melakukan hal-hal tersebut sudah bertahun-tahun, namun beberapa bulan terakhir ini melakukan aksi-aksinya kembali. Pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penulusuran.

“Saya baru sebulan disini, penekanan-penekanan dari Kapolda Gorontalo tentang kegiatan melawan hukum khususnya pengeboman yang di lakukan ini menjadi atensi beliau,” Tutup Dir Polair.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT