Beranda Kampus Anggap Ada yang Janggal, HPPMI Maros Kom. Unhas-PNUP Tuntut Transparansi Penyaluran Beasiswa

Anggap Ada yang Janggal, HPPMI Maros Kom. Unhas-PNUP Tuntut Transparansi Penyaluran Beasiswa

0

MataKita.co, Maros – Beberapa bulan yang lalu Bupati Maros Ir. H. Muhammad Hatta Rahman, M.M. menyalurkan dana anggaran beasiswa sebesar 1 M kepada pengurus Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros. Banyak dari kalangan mahasiswa yang mendapat informasi tentang beasiswa ini baik dari mahasiswa yang kuliah di Maros yakni Universitas Muslim Maros (UMMA), Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Da’wah Wal-Irsyad (STAI DDI MAROS), dan Akademi Keperawatan YAPENAS 21, maupun yang kuliah di luar Maros yakni Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Universitas Islam Makassar (UIM), Universitas Megarezky Makassar, Universitas Enpat Lima, Universitas Muslim Indonesia (UMI), Universitas Cokroaminoto Makassar, Universitas Muhammadiyah Makassar (UNISMUH), Universitas Fajar (UNIFA), Universitas Bosowa (UNIBOS), Universitas Pejuaang R.I (UPRI) dan Universitas Hasanuddin (UNHAS).

Menurut informasi yang beredar, PEMDA menyediakan uang sebesar 1 M yang diberikan kepada setiap mahasiswa. Adapun jumlah beasiswa yakni Rp 1.500.000/orang yang dibagikan kepada kurang lebih 610 mahasiswa. Dimana tujuan dari beasiswa tersebut guna untuk membantu mahasiswa yang kurang mampu, pendidikan beprestasi dan pendidikan non berprestasi.

Tetapi ada kejanggalan pada saat proses beasiswa ini dicairkan, tidak adanya tranparansi data penerima beasiswa dari PEMDA yang hanya disampaikan ke grup media sosial yaitu WhatsApp untuk mengecek rekening masing-masing mahasiswa yang telah lolos tahapan berkas. Hal ini yang membuat spekulasi adanya ketimpangan yang terjadi pada beasiswa ini.

Koordinator Bidang Advokasi HPPMI Maros Kom. Unhas-PNUP, Makmur berinisiatif mendatangi PEMDA untuk meminta adanya tranparansi data penerima beasiswa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Tanggapan yang diberikan dari salah satu pihak PEMDA mengatakan bahwa Data nama-nama penerima beasiswa tidak bisa kami berikan karena tidak semua data dari PEMDA bisa kami sebar luaskan termasuk data penerima beasiswa” ujar pegawai yang enggan disebut namanya.

PEMDA hanya melontarkan argument, bahwa beasiswa ini sebanyak 610 orang yang menerima dan yang menyeleksi adalah lembaga yang di beri tanggung jawab . Per-orang mendapatkan 1.5 juta . PEMDA hanya mengirim 1 milyar ke lembaga tersebut kemudian lembaga tersebut yang mencairkan kepada mahasiswa yang diterima. Dan lembaga tersebut mengambil sekitar 70 juta dijadikan dana hibah serta 15 Juta masuk ke kas daerah.

Dari penyataan yang diberikan PEMDA hari itu, semakin kuat dugaan bahwa memang ada ketimpangan yang terjadi di beasiswa ini. Mulai dari mengapa hanya 610 orang yang mendapat beasiswa. Dan mengapa 70 juta diambil untuk dana hibah. Sudah jelas ini adalah dana beasiswa untuk mahasiswa di kabupaten Maros. Bukan dana hibah. Entah mungkin dana beasiswa ini sebelumnya dana hibah ataupun bukan, pada intinya apabila namanya sudah diganti menjadi dana beasiswa, itu sudah bukan lagi dana hibah.

Arjuna Rahmat Hidayat selaku ketua umum HPPMI Maros Kom. Unhas-PNUP mengatakan bahwa setelah kita mengevaluasi proses penyaluran dan seleksi beasiswa ini. Kami dapat menilai bahwa transparansi sangat kurang. ini penting dikarenakan nama-nama penerima beasiswa pun tidak kami dapatkan dan juga proses penyalurannya yang mencapai 1 M yang harus kami tau transparansi pastinya.

“Harapan kami adalah terbukanya transparansi supaya penggunaan dana dapat tepat sasaran dan dipergunakan sebagaimana mestinya dan menghindari potensi penyelewengan anggaran.” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT