MataKita.co, Jakarta – KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi proyek di Pemrov Sulsel. Nurdin Abdullah diduga sudah menerima duit sejumlah Rp 5,4 miliar.
“Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta (28/2/2021)
AS yang dimaksud Firli adalah Agung Sucipto selaku kontraktor proyek, ER adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, dan NA adalah Nurdin Abdullah.
Mereka berkomunikasi untuk tawar-menawar fee proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung Sucipto. Mereka membicarakan proyek Wisata Bira Kabupaten Bulukumba. Dimulailah pemberian duit.
“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER,” kata Firli.
Adapun dalam konferensi pers ini, KPK menegaskan kasus yang menimpa Gubernur Sulsel yakni kasus proyek pengerjaan infrastruktur di Sinjai dan Bulukumba. Seperti diberitakan beberapa media sebelumnya, bahwa OTT diduga terkait proyek MNP.
Salah satunya. penjelasan Bambang Widjojanto seperti dikutip tempo.co (27/2/2021) menyebutkan membeberkan sejumlah dugaannya terkait dugaan korupsi di Sulawesi Selatan yang berujung pada penangkapan Nurdin Abdullah ini. Diantaranya adanya megaproyek Makassar New Port (MNP) yang nilainya mencapai Rp 2,8 triliun yang di duga menjadi pintu masuk kejahatan korupsi.