MataKita.co, Maros – Isparianto (21) Mahasiswa Universitas Muslim Maros merupakan korban yang meninggal dunia setelah 10 hari dirawat di RSUD Salewangng Maros. Isparianto merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 Lingkungan Kadieng, Kelurahan Hasanuddin Kab. Maros. Sulsel.
Ismail, Ayah korban mengaku pernah didatangi petugas dari KPU Maros untuk melengkapi administrasi agar mendapatkan santunan dari KPU. Namun sampai administrasi tersebut lengkap dan sampai saat ini santunan tersebut belum juga diterima.
“Iya kami belum terima” Kata Darwis.
Ismail akhirnya meminta pendampingan ke SAPMA Pemuda Pancasila Kab. Maros agar KPU bisa menjelaskan kendala santunan tersebut.
Ahmad Takbir Abadi, Ketua SAPMA Pemuda Pancasila mengambil langkah dengan mendatangi KPU Maros. Takbir menjelaskan bahwa kedatangannya untuk meminta klasifikasi kepada KPU terkait kendala santunan tersebut belum juga diberikan.
“tadi kami datang ke KPU, untuk menyampaikan i’tikad dari surat kami terkait, belum adanya santunan ke ahli waris” Kata Takbir saat memberikan keterangan persnya di Markas Pemuda Pancasila Maros. Selasa (23/3/2021)
Takbir kemudian menjelaskan bahwa putusan MK No.55/PUU-XVII/2019 secara tegas menghitung angka kisaran santunan bagi korban meninggal dunia maupun sakit parah. Sehingga dasar ini menurut Takbir yang mesti dijalankam oleh KPU untuk segera menggelontorkan santunan.
Semantara itu, Ketua KPU Maros Syamsu Rizal S. IP menjelaskan bahwa pihaknya sdh melakukan pendataan administrasi kepada keluarga korban. Rizal menjelaskan bahwa ini menjadi kewenangan dari KPU Pusat.
Menanggapai surat dan kedatangan Ketua SAPMA PP Maros, Rizal akan meneruskan surat tersebut ke Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk kemudian diteruskan ke Ketua KPU di Jakarta.