
Matakita.co Gorontalo Utara – Pemkab Gorontalo Utara dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Gorontalo telah menyepakati teknis penerapan larangan mudik lebaran tahun ini.
“Rapat koordinasi telah dilakukan bersama Bupati dan Wakil Bupati Bolmut, dan Kapolres, serta Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan dari masing-masing wilayah,” sebut Wakil Bupati Thariq Modanggu, Kamis.
Sebanyak 11 poin kesepakatan secara teknis dan pengetatan protokol COVID-19 dan peniadaan mudik lebaran yang akan diterapkan mulai 6 Mei-17 Mei 2021.
“Kita perlu mengaturnya secara bersama agar persoalan pada pelaksanaan pembataaan sosial berskala besar (PSBB) pada tahun 2020 tidak terjadi,” sebutnya.
Seperti kemacetan panjang dan persoalan sosial akibat desakan ingin masuk atau melintas.

11 poin tersebut yaitu, mobil ambulans wajib dilengkapi surat perintah tugas dari kepala Puskesmas, dengan jumlah petugas 5 orang yaitu petugas kesehatan, keluarga pasien dan supir.
Kendaraan pelayanan distribusi logistik, yaitu 2 orang terdiri dari supir dan pembantu.
Masyarakat komuter (domisili) di Kecamatan Atinggola dan Pinogaluman, dapat melintasi perbatasan dengan menitipkan KTP di posko penjagaan sebagai jaminan maksimal 2 jam, dan tetap dilaksanakan protokol kesehatan.
Masyarakat yang mengunjungi orang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal wajib menghubungi keluarga tempat dimana alamat yang akan dikunjungi dengan menghubungi melalui ‘video call’.
Seluruh pengguna moda transportasi darat tidak diperkenankan melintasi perbatasan pada saat pemberlakuan larangan mudik pada 6 Mei-17 Mei 2021.
Pedagang keliling dapat dibuktikan dengan barang dagangan, namun pemeriksaan secara acak/random kepada para pedagang. Jika ditemukan ada gejala positif COVID-19 wajib putarbalik.
Pada masa pengetatan prokes akan dilaksanakan pemeriksaan kepada masyarakat pelaku perjalanan darat yang akan keluar daerah didahului pemeriksaan di posko.
Pelintas perbatasan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan secara ketat.
Pada masa pengetatan prokes pos perbatasan Gorontalo Utara akan melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan perbatasan Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari Provinsi Gorontalo, maupun sebaliknya.
Petugas posko yang ditempatkan diperbatasan akan dilengkapi idcard atau kartu tanda pengenal.*