Beranda Berita Pelintas berlaku bagi non-mudik dan kepentingan mendesak

Pelintas berlaku bagi non-mudik dan kepentingan mendesak

0
Bupati Indra Yasin memantau perbatasan Atinggola.

Matakita.co Gorontalo Utara – Terkait larangan mudik sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, mereka yang diizinkan melintas atau melakukan perjalanan hanyalah mereka yang memiliki kepentingan mendesak dengan tujuan non-mudik.

“Ada kelompok yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada diperbolehkan melintasi daerah perbatasan selain mobil logistik, ambulans dan kebutuhan pokok lainnya,” ungkap Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pemerintah, kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan di masa larangan mudik adalah aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan.

Namun harus mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap basah dari pimpinannya setara dengan eselon II.

Untuk pekerja swasta atau pebisnis dengan keperluan yang esensial, harus mengantongi surat tugas dari atasan, untuk pekerja formal, mereka harus meminta surat keterangan dari perangkat daerah setempat.

“Kelompok lain yang diizinkan bepergian untuk kepentingan non-mudik ialah masyarakat yang akan mengunjungi keluarganya yang sedang sakit atau meninggal juga harus menyertakan surat keterangan dari pihak desa,” ungkapnya.

Ibu hamil dan ibu yang akan melahirkan kata Indra juga diizinkan, didampingi satu orang, sedangkan ibu melahirkan didampingi dua orang.

“Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat juga akan diberikan izin,” tegasnya.

Untuk masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, wajib melakukan karantina 5×24 jam setibanya di tempat tujuan dengan menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.

Selain itu, orang yang bepergian selama kebijakan larangan mudik harus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk atau SIKM yang berlaku untuk satu kali perjalanan pulang pergi dan usianya 17 tahun keatas, sesuai dengan aturan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 untuk masyarakat yang akan meninggalkan atau bakal menuju daerah tertentu.*

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT