Beranda Berita Pengetatan perjalanan, orang keluar-masuk Gorontalo wajib bawa SIKM

Pengetatan perjalanan, orang keluar-masuk Gorontalo wajib bawa SIKM

0
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin memimpin rapat Forkopimda terkait penerapan pengetatan perbatasan pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021. (FOTO RISMK/humas)

Matakita.co Gorontalo Utara – Pengetatan perjalanan yang diterapkan pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021, mewajibkan setiap pelintas yang keluar-masuk Provinsi Gorontalo, wajib membawa SIKM.

“Pelintas perbatasan keluar-masuk Provinsi Gorontalo melalui pintu Gorontalo dengan Sulawesi Utara di Kecamatan Atinggola maupun Gorontalo dengan Sulawesi Tengah di Kecamatan Tolinggula, wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM),” kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, Senin.

Pengetatan tersebut dalam rangka pengendalian COVID-19.

Maka setiap orang yang melakukan perjalanan wajib membawa SIKM sebagai bagian dari upaya mengendalikan COVID-19.

Ia juga menjelaskan, setiap pelaku perjalanan yang melewati posko perbatasan harus melewati skrining.

Yang belum melakukan swab antigen, disiapkan di posko perbatasan. Jika enggan, wajib putar balik untuk melengkapi persyaratan perjalanan sesuai protokol kesehatan.

Semua pelaku perjalanan mendapat perlakuan yang sama.

“Sejauh ini sangat kooperatif. Termasuk saat ditemukan kasus positif COVID-19 di posko perbatasan Gorontalo dengan Sulteng,” katanya.

Pelaku perjalanan berjumlah 1 orang itu langsung diminta putar balik ke daerah asal.*

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT